KABAR KENDARI — Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe, Sulawesi Tenggara, mendorong penguatan budaya keselamatan pelayaran melalui kepatuhan terhadap regulasi.
Kepala KUPP Kelas I Molawe, Capt. Marsri Tulak, mengatakan keselamatan pelayaran tidak cukup hanya dengan menjalankan aturan secara administratif.
Menurut dia, setiap pihak yang terlibat dalam pelayaran perlu memahami kewajiban dan tanggung jawabnya agar keselamatan dapat terjamin.
“Keselamatan pelayaran bukan hanya tentang mematuhi aturan, tetapi memahami setiap kewajiban,” kata Marsri.
Ia menjelaskan, pemilik maupun operator kapal memiliki kewajiban memberikan keleluasaan kepada nakhoda untuk menjalankan tugasnya.
Hal itu diperlukan agar nakhoda dapat mengambil keputusan yang diperlukan ketika menghadapi kondisi yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran.
Ketentuan tersebut, kata Marsri, diatur dalam Pasal 138 ayat (4) Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Marsri menilai keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama. Tidak hanya nakhoda dan awak kapal, tetapi juga operator, pengelola fasilitas pelabuhan hingga penumpang.
Karena itu, ia mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk membangun budaya keselamatan melalui pemahaman regulasi dan pelaksanaan kewajiban masing-masing.
“Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada nakhoda melaksanakan kewajibannya,” ujarnya.
Marsri menegaskan komitmen terhadap keselamatan tidak boleh dikompromikan. Menurut dia, kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi bagian dari budaya dalam setiap aktivitas pelayaran.
“Tanggung jawab keselamatan harus menjadi komitmen bersama. Zero Compromise for Safety,” tegasnya.
Redaksi


Komentar