KABAR KENDARI โ Seorang mahasiswi berinisial EK (24) diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria yang masuk ke rumahnya di BTN Djavino, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 02.30 Wita. Saat kejadian, korban tengah tertidur di dalam kamar.
Korban tiba-tiba terbangun dan mendapati seorang pria berada di depan pintu kamarnya. Pelaku kemudian mendekati korban dan diduga membekap mulutnya.
Situasi semakin mencekam ketika pelaku menempelkan senjata tajam berupa parang ke leher korban. Dalam kondisi terancam, korban disebut tidak berdaya untuk melakukan perlawanan.
Korban sempat meminta pelaku mengambil barang miliknya. Namun, pelaku kemudian meminta korban melakukan hubungan seksual.
Korban menolak permintaan tersebut. Namun, penolakan itu diduga tidak menghentikan pelaku hingga korban akhirnya mengalami dugaan pencabulan di bawah ancaman senjata tajam.
Terungkap Setelah Dilaporkan ke Polisi
Kasus dugaan pencabulan mahasiswi di Kendari tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.
Terduga pelaku berinisial RA (21) akhirnya berhasil diamankan polisi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.
RA ditangkap di BTN PNS, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup.
โTerduga pelaku telah kami amankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Saat ini masih dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,โ kata Welliwanto.
Pelaku Mengaku Awalnya Hendak Mencuri
Dalam pemeriksaan awal, RA disebut mengakui perbuatannya. Ia mengaku awalnya masuk ke rumah korban dengan niat mencuri.
Namun, niat tersebut berubah setelah melihat korban sedang tidur.
โPelaku mengakui perbuatannya dan mengaku awalnya berniat melakukan pencurian. Kasus ini masih kami dalami untuk melengkapi proses penyidikan,โ ujar Welliwanto.
RA kini diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan.
Dalam perkara tersebut, RA disangkakan Pasal 414 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Redaksi


Komentar