Hukrim

Wali Kota Kendari Cabut Gugatan Cerai terhadap Adriatma Dwi Putra, Pengadilan Resmi Hentikan Perkara

Siska Karina Imran dan Adriatma Dwi Putra. Pengadilan Agama Kendari mengabulkan pencabutan gugatan cerai yang diajukan Wali Kota Kendari tersebut.
Wali Kota Kendari Siska Karina Imran (kanan) bersama suaminya, Adriatma Dwi Putra, saat momen pernikahan. Gugatan cerai yang diajukan Siska terhadap Adriatma resmi dicabut dan perkara dinyatakan selesai oleh Pengadilan Agama Kendari. Dok. Istimewa

KABAR KENDARI – Wali Kota Kendari Cabut Gugatan Cerai yang diajukan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran (SKI), terhadap suaminya, Adriatma Dwi Putra (ADP), resmi dicabut. Pengadilan Agama (PA) Kendari menghentikan proses perkara setelah mengabulkan permohonan pencabutan gugatan melalui Penetapan Nomor 356/Pdt.G/2026/PA.Kdi yang diputus pada Jumat (3/7/2026).

Majelis hakim menyatakan pencabutan gugatan dilakukan secara sukarela oleh penggugat tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak mana pun. Selain itu, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya juga menyatakan tidak mengajukan keberatan atas pencabutan tersebut.

“Berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku, permohonan pencabutan gugatan dapat dikabulkan sehingga perkara tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam penetapan tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan, memerintahkan panitera mencatat pencabutan perkara dalam register, serta membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp259.000.

Kuasa hukum Adriatma Dwi Putra, Bosman, membenarkan bahwa perkara perceraian tersebut telah berakhir.

Bank Sultra Borong 3 Penghargaan Nasional 2026, Transformasi Digital dan Kinerja Diakui

“Iya, benar. Perkara gugatan cerai ibu wali sudah selesai,” kata Bosman saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (3/7).

Sebelumnya, gugatan cerai Siska Karina Imran terhadap Adriatma Dwi Putra terdaftar di Pengadilan Agama Kendari pada April 2026. Perkara tersebut sempat memasuki agenda persidangan sebelum akhirnya penggugat mengajukan pencabutan gugatan.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, proses hukum perceraian antara Siska Karina Imran dan Adriatma Dwi Putra resmi dihentikan. Pengadilan tidak lagi melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan substansi, sehingga tidak ada putusan mengenai pokok sengketa perceraian.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *