Kabar Kendari — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah di Sultra. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Direktorat Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengawasan program prioritas nasional tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten dan kota untuk melakukan pengumpulan data, bahan, serta keterangan terkait kemungkinan adanya penyimpangan dalam tata kelola program MBG.
“Arahan dari Direktorat Penyidikan Kejagung sudah kami tindak lanjuti dengan memerintahkan jajaran Kejari se-Sultra untuk melakukan pengumpulan data, bahan, dan keterangan atas adanya kemungkinan penyimpangan dalam tata kelola pelaksanaan MBG di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara,” kata Sugeng, Selasa (23/6).
Menurut Sugeng, seluruh jajaran kejaksaan diminta aktif melakukan pemantauan di lapangan dan membangun koordinasi dengan berbagai pihak guna memperoleh informasi yang akurat terkait pelaksanaan program tersebut.
Ia menegaskan pengawasan tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat.
“Saya minta teman-teman di lapangan proaktif dan menjalin kerja sama dengan stakeholder terkait,” ujarnya.
Kejati Sultra juga membuka ruang partisipasi publik dalam mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai dugaan penyimpangan diminta melaporkannya kepada kejaksaan setempat.
“Kami juga meminta dukungan dan kerja sama dari LSM, tokoh masyarakat, pihak sekolah, dan elemen lainnya. Jika terdapat informasi terkait dugaan penyimpangan, kiranya dapat langsung berkoordinasi dengan teman-teman di Kejaksaan Negeri,” katanya.
Meski proses pengumpulan data dan informasi telah berjalan, Sugeng menegaskan hasil sementara belum dapat dipublikasikan karena masih menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang berlangsung.
“Hasil pengumpulan data, bahan, dan keterangan tentu belum dapat disampaikan kepada publik karena untuk kepentingan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi peserta didik. Karena menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar dan menjangkau banyak penerima manfaat, pelaksanaannya menjadi salah satu fokus pengawasan aparat penegak hukum untuk memastikan program berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Redaksi


Komentar