KABAR KENDARI – Sebanyak 24 siswa lulusan SD Negeri 57 Kendari terancam mengalami kendala saat melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Hingga beberapa hari menjelang dibukanya Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026, para siswa tersebut belum mengantongi Surat Keterangan Lulus (SKL) yang menjadi salah satu syarat administrasi pendaftaran.
Kondisi itu membuat sejumlah orang tua siswa mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (10/6/2026), untuk meminta kepastian terkait nasib anak-anak mereka.
Masalah muncul akibat kekosongan jabatan kepala sekolah di SD Negeri 57 Kendari yang berlokasi di Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga. Kepala sekolah sebelumnya, Fitriani T, tidak lagi menjabat setelah proses pelantikannya dinyatakan bermasalah sehingga penerbitan SKL ikut terhambat.
Salah seorang orang tua siswa, Widianingsih (33), mengaku khawatir anaknya tidak dapat mengikuti proses penerimaan siswa baru karena hingga saat ini belum menerima dokumen kelulusan.
“Kami datang ke dinas karena waktu sudah mepet. Bagaimana caranya SKL bisa segera keluar supaya anak-anak bisa mendaftar SMP,” kata Widianingsih saat ditemui di Kantor Dikbud Kota Kendari.
Ia mengatakan kekhawatiran para orang tua tidak hanya terkait SKL, tetapi juga menyangkut legalitas ijazah yang nantinya akan diterbitkan sekolah.
“Kami juga menanyakan apakah ijazahnya nanti tidak bermasalah karena tidak ada kepala sekolah yang menandatangani. Jangan sampai anak-anak kami yang sudah enam tahun sekolah justru dirugikan,” ujarnya.
Menurut Widianingsih, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Saemina, telah menerima aspirasi para orang tua dan berjanji akan memberikan solusi pada Kamis (11/6/2026).
Sementara itu, Guru SD Negeri 57 Kendari, Normayanti, mengungkapkan pihak sekolah juga berada dalam posisi sulit karena terus mendapat pertanyaan dari wali murid mengenai kepastian penerbitan SKL.
Ia menjelaskan sekolah baru menerima Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah yang ditandatangani Wali Kota Kendari pada Selasa (9/6/2026). Namun hingga kini pejabat yang ditunjuk belum hadir di sekolah.
“Orang tua siswa terus datang menanyakan SKL. Padahal proses penerbitannya membutuhkan waktu, mulai dari pencetakan, stempel hingga pemasangan foto. Idealnya paling lambat Jumat ini siswa sudah menerima SKL,” kata Normayanti.
Menurutnya, persoalan administrasi juga menjadi tantangan tersendiri. Sebab SKL seharusnya bertanggal 2 Juni 2026 sesuai pengumuman kelulusan, sementara SK Plt Kepala Sekolah baru diterbitkan pada 9 Juni.
“Kalau melihat administrasi, muncul pertanyaan apakah bisa menandatangani dokumen yang tanggalnya lebih awal dari SK penunjukannya. Ini yang masih menjadi kebingungan,” ujarnya.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Saemina, memastikan SD Negeri 57 Kendari kini telah memiliki Plt Kepala Sekolah.
Ia menjelaskan keterlambatan kehadiran pejabat tersebut disebabkan karena yang bersangkutan sedang mendampingi orang tuanya menjalani operasi di Makassar.
“Sudah ada kepala sekolahnya. Penunjukannya sebenarnya sudah dilakukan minggu lalu, hanya ada kesalahan penulisan tanggal sehingga harus diperbaiki dan disesuaikan dengan SK Plt lainnya,” kata Saemina.
Menurut Saemina, Plt Kepala SD Negeri 57 Kendari dijadwalkan mulai bertugas pada Kamis (11/6/2026). Kehadirannya diharapkan dapat mempercepat proses administrasi sehingga seluruh siswa dapat memperoleh SKL sebelum pendaftaran SMP dibuka pada 15 Juni mendatang.
Redaksi


Komentar