Hukrim

Dugaan Penyelundupan LPG Subsidi ke Morowali Terbongkar, 420 Tabung Disita

Petugas kepolisian memasang garis polisi pada mobil pikap yang mengangkut ratusan tabung LPG subsidi 3 kilogram hasil pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan distribusi di Konawe.
Petugas Satreskrim Polres Konawe memasang garis polisi pada kendaraan pikap yang mengangkut ratusan tabung LPG subsidi 3 kilogram yang diamankan dalam operasi pengungkapan dugaan penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi di Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, Selasa (9/6/2026). Foto: Istimewa.

KABAR KENDARI – Dugaan penyalahgunaan distribusi LPG subsidi 3 kilogram kembali terungkap. Sebanyak 420 tabung gas melon bersubsidi diamankan aparat saat diduga hendak dibawa keluar Sulawesi Tenggara menuju Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi di Kelurahan Meluhu, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan tiga orang berinisial MM, A, dan R yang diduga terlibat dalam pengangkutan ratusan tabung LPG subsidi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua kendaraan pikap yang digunakan untuk mengangkut gas subsidi dalam jumlah besar.

Sebanyak 170 tabung LPG 3 kilogram ditemukan di dalam mobil Suzuki Carry berwarna silver yang dikemudikan MM bersama A. Sementara 250 tabung lainnya ditemukan di atas mobil Daihatsu Grand Max berwarna hitam yang dikemudikan R.

ADP Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT terhadap Wali Kota Kendari Siska Karina Imran

Total barang bukti yang diamankan mencapai 420 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram beserta dua unit kendaraan pengangkut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, para pengemudi mengaku tabung-tabung gas tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Morowali untuk dijual kembali.

Keterangan tersebut kini masih didalami penyidik guna mengungkap asal-usul LPG subsidi tersebut dan kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang beroperasi lintas daerah.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode M. Jefri Hamzah, mengatakan pihaknya berkomitmen melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan distribusi barang subsidi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Menurutnya, LPG subsidi 3 kilogram merupakan komoditas yang disediakan pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah sehingga penyalurannya harus tepat sasaran.

Dugaan Penipuan Jemaah Umrah, Owner TRG dan Suami Akhirnya Ditahan

“Gas LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Oleh karena itu, kami berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan distribusi maupun peredarannya,” kata Jefri, Rabu (10/6/2026).

Saat ini ketiga orang yang diamankan bersama seluruh barang bukti telah dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga tengah menelusuri jalur distribusi tabung-tabung tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pengangkutan LPG subsidi ke luar daerah.

Kasus ini menambah daftar temuan dugaan penyalahgunaan LPG subsidi yang belakangan menjadi perhatian aparat penegak hukum. Selain berpotensi melanggar aturan distribusi barang subsidi, praktik semacam itu juga dinilai dapat mengganggu ketersediaan gas melon bagi masyarakat yang berhak menerima manfaat.

Masyarakat pun diimbau untuk ikut mengawasi penyaluran LPG subsidi di wilayah masing-masing. Apabila menemukan indikasi penimbunan, pengangkutan ilegal, maupun penyalahgunaan distribusi, warga diminta segera melaporkannya kepada aparat kepolisian.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *