Jakarta, Kabarkendari.id – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti kerusakan lingkungan berskala luas serta dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) akibat aktivitas pertambangan nikel di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Sorotan tersebut tertuang dalam Komunikasi Bersama PBB AL IDN 8/2025, yang juga mencakup sejumlah wilayah lain di Indonesia, seperti Papua Barat, Sumba, Maluku, Sulawesi Selatan, Kalimantan Utara, Kepulauan Mentawai, dan Sumatera Utara.
Dalam dokumen itu, PBB menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara tegas melarang kegiatan tambang di pulau kecil dengan luas di bawah 2.000 kilometer persegi.
Pulau Kabaena sendiri memiliki luas sekitar 891 kilometer persegi, namun lebih dari 70 persen wilayahnya telah dibebani izin konsesi pertambangan nikel.
PBB juga menyoroti dampak sosial-ekologis yang dialami Masyarakat Adat Bajau, terutama runtuhnya sumber penghidupan tradisional. Hasil tangkapan ikan dan gurita dilaporkan menurun hingga 80 persen, sementara harga rumput laut anjlok sampai 90 persen.
Kondisi tersebut diperparah oleh sedimentasi masif, pencemaran laut, dan degradasi ekosistem pesisir yang dinilai telah menghancurkan fondasi ekonomi dan budaya masyarakat setempat.
Selain aspek lingkungan, PBB mengungkap memburuknya kondisi kesehatan publik di Kabaena. Kasus penyakit pernapasan dan penyakit kulit dilaporkan meningkat, sementara hasil pemantauan menunjukkan keberadaan logam berat seperti nikel, kadmium, dan timbal dengan kadar hingga 1.000 kali di atas ambang batas aman yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Tragedi meninggalnya anak-anak Masyarakat Bajau akibat perubahan kondisi laut menjadi lumpur akibat sedimentasi tambang disebut sebagai bukti kegagalan negara dalam memberikan perlindungan.
Temuan PBB tersebut memperkuat laporan organisasi masyarakat sipil, Satya Bumi dan WALHI Sulawesi Tenggara, yang selama dua tahun terakhir melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena.
Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien, menyatakan komunikasi PBB menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah dan perusahaan tidak dapat lagi menghindar dari tanggung jawab.
“Komunikasi PBB ini menunjukkan bahwa pelanggaran lingkungan dan HAM di Kabaena telah menjadi perhatian internasional dan menuntut langkah pemulihan yang serius,” ujarnya dalam rilis pers, Kamis (18/12/2025).
Senada, Direktur WALHI Sultra Andi Rahman menyebut pernyataan PBB sebagai penegasan atas krisis ekologis dan kemanusiaan yang telah lama terjadi di Pulau Kabaena.
“Negara telah gagal menjalankan kewajibannya melindungi pulau kecil dan hak-hak Masyarakat Adat Bajau,” kata Andi Rahman.
Menindaklanjuti komunikasi tersebut, Satya Bumi dan WALHI Sultra mendesak pemerintah untuk menghentikan seluruh 16 operasi tambang nikel yang masih aktif di Pulau Kabaena, melakukan pemulihan lingkungan, serta menjamin pemenuhan hak-hak masyarakat adat.
Koalisi juga menyerukan perusahaan otomotif global yang menggunakan nikel dari Indonesia agar melakukan uji tuntas HAM dan lingkungan dalam rantai pasoknya, serta menghentikan pasokan nikel dari Pulau Kabaena. (*)


Komentar