Artikel

Warga Minta Kemhan dan Kejagung Tindak PT PLM: Diduga Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

Ketgam: Illustrasi

BOMBANA, KABARKENDARI.ID — Praktik pertambangan emas yang dilakukan oleh PT Panca Logam Makmur (PLM) di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menuai sorotan tajam.

Perusahaan tersebut diduga kuat terus melakukan kegiatan penambangan tanpa mengantongi dokumen legal penting, seperti Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut dinilai telah menyebabkan kerusakan kawasan hutan produksi dan menciptakan keresahan sosial di tengah masyarakat. Perwakilan warga setempat, Asdar, menyampaikan kekesalannya atas maraknya pelanggaran hukum yang hingga kini belum ditindak secara tegas oleh aparat penegak hukum.

“Sudah cukup lama kami teriak. PT PLM menambang di kawasan hutan produksi tanpa PPKH, dan diduga tidak memiliki RKAB. Ini jelas kejahatan lingkungan. Tapi sampai sekarang dibiarkan,” tegas Asdar kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

Asdar menyebut, pembiaran ini tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga menunjukkan lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan. Ia meminta agar Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui Satgas Pengamanan Kawasan Hutan, serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, turun tangan untuk menertibkan aktivitas tambang yang merusak ekosistem tersebut.

Kerajaan Moronene Nilai Pengamanan Aksi Tolak Investasi PT SIP sebagai Langkah Preventif

“Kami minta Satgas Hutan dari Kemhan dan Jampidsus Kejagung segera bertindak. Tangkap dan tertibkan pelaku tambang ilegal yang merusak hutan di Bombana. Jangan tunggu sampai kerusakannya makin parah,” katanya.

Ia menegaskan bahwa tindakan PT PLM tidak hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi juga telah masuk dalam kategori pidana, karena melakukan eksploitasi di kawasan hutan tanpa persetujuan resmi pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

“Ini bukan masalah perizinan semata, ini soal kejahatan lingkungan. Kalau aparat di daerah tak mampu bertindak, maka pemerintah pusat harus ambil alih,” tegasnya.

Lebih jauh, Asdar menambahkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut telah menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari pencemaran lingkungan, kerusakan akses jalan masyarakat, hingga meningkatnya konflik sosial akibat perebutan lahan dan sumber daya.

“Kami sudah ajukan laporan ke Polres, ke Dinas terkait, tapi semuanya diam. Karena itu kami akan lanjutkan ke pusat, termasuk mengirim laporan resmi ke Kemhan dan Kejaksaan Agung,” ujarnya.

PT. Toshida Diduga Menambang Tanpa IPPKH, Mahasiswa Minta Penegak Hukum Usut dan Hentikan Penambangan

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT PLM belum memberikan tanggapan atas berbagai tudingan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan ke pihak perusahaan masih belum mendapatkan respons.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement