Hukrim

Tuntut Balik Nama Tapi Tak Mau Tandatangani AJB, Sikap Owner VIP Store Kendari Tak Jelas

Kabar Kendari – Manajemen PT Swarna Dwipa Property (SDP) memberikan klarifikasi resmi terkait laporan dugaan penipuan jual beli tanah yang dilayangkan Owner VIP Store Kendari, Aswin, melalui kuasa hukumnya, Wendy Saputra Sari, ke Polresta Kendari pada Sabtu (21/2/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan transaksi lahan di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Pihak perusahaan menegaskan bahwa transaksi yang terjadi merupakan jual beli riil dan sah secara hukum, bukan sebagaimana tudingan yang beredar.

Head Divisi Legal Corporate PT SDP, Fadli Sardi, menjelaskan bahwa objek tanah yang diperjualbelikan memiliki dokumen lengkap dan jelas. Ia mengakui adanya keterlambatan dalam proses balik nama sertifikat, namun hal tersebut disebabkan oleh kendala teknis administratif dalam proses pengembangan kawasan, bukan unsur kesengajaan apalagi penipuan.

Menurut Fadli, tanah yang dimaksud awalnya berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dalam proses pengembangan perumahan akan menyesuaikan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) sesuai ketentuan tata kelola properti. Seluruh tahapan, kata dia, telah disampaikan secara terbuka kepada pihak pembeli.

“Tidak benar kami melakukan penipuan dan penggelapan, yang kami lakukan itu sah, ada sertifikat, sesuai dengan objek,” tegas Fadli.

UPP Molawe Buka Layanan Aduan 24 Jam untuk Publik

Ia memaparkan, perusahaan bahkan telah mengundang pihak pembeli untuk melaksanakan proses Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama sertifikat pada 9 Februari 2026. Namun, proses AJB tersebut tidak dituntaskan. Padahal, secara hukum, balik nama sertifikat tidak dapat dilakukan tanpa adanya AJB yang telah ditandatangani kedua belah pihak.

Sebagai bentuk tanggung jawab, PT SDP juga telah merespons somasi yang sebelumnya dilayangkan dan melakukan pertemuan langsung guna mencari solusi bersama. Dalam pertemuan tersebut, menurut Fadli, pihak pembeli meminta jaminan selama 14 hari senilai harga tanah yang telah dibayarkan sebelum menandatangani AJB.

Permintaan itu, lanjutnya, dipenuhi perusahaan dengan menjaminkan empat sertifikat tanah yang nilainya setara. Namun, muncul permintaan tambahan berupa pembuatan kuasa menjual atas sertifikat tersebut.

Permintaan ini tidak dapat disetujui karena dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal, mengingat pembelian hanya dua kavling sementara yang diagunkan berjumlah empat kavling.

PT SDP juga membantah adanya pembahasan terkait pengembalian dana sebesar 70 persen dari total pembayaran sebagaimana isu yang berkembang. Pihak perusahaan menegaskan bahwa materi tersebut tidak pernah menjadi bagian dari pembicaraan resmi antara kedua belah pihak.

Perempuan Pengedar Sabu Ditangkap di Kendari, 16 Gram Disita

Terkait langkah hukum yang ditempuh pelapor, manajemen PT SDP menyatakan menghormati proses yang berjalan di kepolisian dan siap bersikap kooperatif dalam setiap tahapan penyelidikan.

“Kami di perusahaan menegaskan komitmen untuk menyelesaikan persoalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini juga bentuk tanggungjawab kami sekaligus menjaga kepercayaan konsumen serta reputasi usaha yang telah dibangun selama ini,” pungkasnya.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement