Pemerintahan

Seribu Lebih Pekerja Informal Kendari Masuk Program BPJS Lewat Skema CSR

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja informal penerima Program Sertakan di Kendari
Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menyerahkan secara simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja informal dalam Program Sertakan PT Hadji Kalla Toyota di Kendari

Kabarkendari.id – Pemerintah Kota Kendari memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal melalui kolaborasi dengan sektor swasta. Lewat Program Sertakan yang diinisiasi PT Hadji Kalla Toyota, sebanyak 1.500 pekerja informal didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan kartu kepesertaan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Kendari Siska Karina Imran di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Rabu, (14/1/2026). Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja nonformal yang selama ini rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Siska mengatakan, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal sejalan dengan amanat Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang mewajibkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Menurut dia, pekerja sektor informal masih menjadi kelompok yang paling sedikit terlindungi dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

“Ini bukan sekadar penyerahan kartu BPJS, tetapi wujud kehadiran negara dalam melindungi pekerja yang selama ini berada di sektor informal,” kata Siska.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, lebih dari  55 persen angkatan kerja di Sulawesi Tenggara bekerja di sektor informal. Di Kota Kendari, sebagian besar pekerja informal bergerak di bidang jasa dan perdagangan kecil dengan tingkat pendapatan yang tidak tetap serta minim perlindungan sosial.

Senat UHO Tetapkan 10 Bakal Calon Rektor Periode 2026-2030, Satu Pendaftar Gugur

Melalui Program Sertakan, PT Hadji Kalla Toyota bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menanggung iuran dasar peserta. Penerima manfaat berasal dari berbagai profesi, mulai dari pedagang kaki lima, pengemudi ojek daring, nelayan, penjahit, tukang bangunan, penjual makanan, hingga pekerja seni.

Siska menilai, keterlibatan sektor swasta melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) menunjukkan sinergi kebijakan antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam memperluas perlindungan sosial. Ia berharap pola kolaborasi ini dapat direplikasi oleh perusahaan lain di Kendari.

“Kami mendorong dunia usaha ikut ambil bagian. Negara hadir melalui kebijakan, dan sektor swasta memperkuatnya melalui program CSR,” ujarnya.

Selain itu, Siska juga mengapresiasi komitmen PT Hadji Kalla Toyota yang selama ini konsisten mendukung berbagai program sosial Pemerintah Kota Kendari, termasuk di bidang pendidikan, keagamaan, dan lingkungan.

Sementara itu, Pejabat Pengganti Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Juwenly Jona, mengatakan Program Sertakan dirancang untuk menjangkau pekerja miskin dan rentan yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

SDN 57 Kendari Beri Seragam Gratis untuk Yatim Piatu dan Pendaftar Tercepat di SPMB 2026

“Perlindungan yang diberikan mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dengan perlindungan dasar ini, pekerja informal diharapkan dapat bekerja lebih aman dan produktif,” kata Juwenly.

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan peningkatan kepesertaan pekerja informal sebagai bagian dari strategi nasional menekan kemiskinan akibat risiko kerja, terutama di daerah dengan dominasi sektor nonformal seperti Sulawesi Tenggara.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *