Kabarkendari.id – PT. Rockstone Minning Indonesia (RMI), telah melunasi seluruh tunggakan pajak yang sempat di tunggaknya. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Amirullah Arsyad SH dalam rilis persnya.
“Klien kami telah melunasi pembayaran pajak pokok dan denda senilai 2.1 Miliar. IS yang juga sebagai Direktur PT. RMI juga sebagai tersangka dalam kasus manipulasi Pajak PT. RMI sedari awal kooperatif mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Sulselbrata.” Tuturnya
“Bahkan sedari awal pemeriksaan klien kami telah melunasi pajak pokok yang ditetapkan oleh Penyidik sebagai kerugian negara yang mesti dibayarkan, seluruh tahapan kami kooperatif hingga kemarin (Selasa, 23/3/2024) kami melunasi pajak denda senilai 936 Juta Lebih saat pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.” Jelas Amir sapaan akrabnya
Amir kembali memaparkan bahwa terkait pengembalian kerugian negara dan denda di sektor Perpajakan yang di atur dalam UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah dilaksanakan oleh Direktur PT. RMI, IS. Sebagai tahap pemberhentian penyidikan dan atau penuntutan demi alasan pemulihan kerugian negara (Recovery).
“Klien kami sudah menjalankan amanat UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP sebagaimana diatur dalam Pasal 44B ayat (1) dan (2) terkait dengan pengembalian kerugian negara di sektor perpajakan ditahap Penyidikan sebelum berkasnya di limpah di Pengadilan”. Terang Pengacara yang juga dikenal spesialis dalam hukum pertambangan dan pajak tersebut.
“Merujuk pada Pasal tersebut sudah seharusnya penyidikan kasus yang menimpa klien saya dihentikan karena sudah mengganti semua kerugian negara pada sektor pajak dan dendanya dan itu sesuai perintah Undang-Undang.” terang Amir.
Ia juga menegaskan agar tersangka lain yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera ditangkap.
“Kami harap BJ dikejar dan penyidik bekerja maksimal menangkap orang bersangkutan dan kami juga menegaskan informasi yang simpang siur dan menggiring opini dan narasi sesat seolah klien kami belum menyelesaikan kewajibannya.” Tutupnya.
Penulis : Yais Yaddi


Komentar