Hukrim

Perempuan Pengedar Sabu Ditangkap di Kendari, 16 Gram Disita

Tersangka perempuan berinisial AP (23) diamankan di Polda Sultra bersama barang bukti sabu seberat 16,43 gram di Kendari, Kamis (26/3/2026).

Kabar Kendari – Polisi menangkap seorang perempuan berinisial AP, 23 tahun, yang diduga sebagai pengedar sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Dari tangan pelaku, diamankan 16,43 gram sabu bersama sejumlah barang bukti lain.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara mengamankan AP di rumahnya di Jalan Kelapa II, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kamis pagi, 26/3/2026.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Komisaris Besar Polisi Amry Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Tim melakukan penyelidikan melalui pengamatan dan pembuntutan hingga memastikan keberadaan target,” kata Amry.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 33 sachet sabu dengan berat bruto 16,43 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik sachet kosong, alat hisap sederhana, dan satu unit telepon genggam.

342 Warga Binaan Resmi Dapat Remisi Idulfitri, Karutan: Pembinaan Sukses, Jadi Motivasi untuk Berbenah 

Menurut Amry, pelaku sempat tidak kooperatif saat penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 10.20 Wita. Namun, petugas tetap melanjutkan penggeledahan hingga menemukan barang bukti.

Barang bukti sabu ditemukan di bagian belakang rumah, tepatnya di bawah spring bed bekas. Sabu tersebut disamarkan dalam kantong berisi bungkus makanan ringan dan rokok. Cara ini diduga untuk mengelabui petugas.

Dari pemeriksaan awal, AP mengaku memperoleh sabu dari seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari berinisial MA alias A. Transaksi dilakukan menggunakan metode sistem tempel dengan komunikasi melalui sambungan telepon dan aplikasi pesan.

Polisi menduga pelaku berperan sebagai pengedar karena tidak hanya menyimpan, tetapi juga menyiapkan barang untuk diedarkan.

Saat ini, AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga masih menelusuri jaringan peredaran narkoba yang diduga melibatkan narapidana sebagai pemasok.

342 Warga Binaan Rutan Kendari Terima Remisi Khusus Idulfitri 2026

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement