Kabarkendari.id – Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pada Kamis (8/8/2024) dengan tujuan membahas upaya penyelesaian sengketa informasi publik dan pemenuhan hak warga atas informasi. Acara yang berlangsung di Kendari ini menarik perhatian berbagai perwakilan masyarakat sipil, akademisi, serta pakar di bidang keterbukaan informasi publik, yang semua hadir untuk berkontribusi dalam diskusi yang produktif.
Koordinator Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sultra, Yustina Fendrita, menjelaskan bahwa kegiatan ini diadakan sebagai respon terhadap tantangan yang dihadapi dalam pemenuhan hak atas informasi publik di Sultra. Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara memiliki akses yang cukup terhadap informasi publik, yang pada gilirannya dapat memengaruhi hak-hak dasar lainnya seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
โDalam diskusi tadi, terungkap bahwa masih ada banyak pengabaian hak masyarakat terkait akses informasi publik. Ini tentunya berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti hak atas pendidikan yang layak dan akses terhadap layanan kesehatan yang memadai,โ ujar Yustina dengan penuh keprihatinan.
Lebih jauh, Yustina mengungkapkan bahwa KI Sultra saat ini sedang dalam proses merevisi peraturan terkait prosedur penyelesaian sengketa informasi publik. Ia berharap masukan dari masyarakat dan para ahli yang hadir dalam FGD ini dapat membantu merancang prosedur yang lebih efisien, cepat, dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat di Sultra.
โKami sangat ingin mendengar pendapat dari masyarakat tentang bagaimana tata kelola layanan informasi ini bisa disederhanakan, dipercepat, dan dibuat lebih murah. Harapannya, prosedur penyelesaian sengketa informasi nantinya dapat lebih sederhana dan mudah diakses oleh masyarakat, sehingga tidak ada lagi hambatan birokrasi yang menghalangi mereka mendapatkan informasi yang seharusnya menjadi hak mereka,โ jelas Yustina dengan penuh semangat.
Dalam kesempatan yang sama, Kisran Makati, seorang narasumber yang diundang dalam diskusi ini, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap inisiatif KI Sultra. Menurutnya, Komisi Informasi Publik (KIP) telah berperan penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik sejak didirikan lebih dari 10 tahun lalu. Namun, Kisran juga menyoroti bahwa jumlah kasus sengketa informasi publik yang masuk di Sultra masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Indonesia.
โKami melihat bahwa keberadaan KIP di Sultra masih perlu ditingkatkan. Dalam FGD ini, kami juga membahas perlunya penguatan kelembagaan di Komisi Informasi Sultra, sehingga lembaga ini bisa lebih berdaya dalam melayani masyarakat,โ kata Kisran. Ia menambahkan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 sangat diperlukan, terutama untuk memperkuat posisi komisi informasi secara nasional.
โKami mendorong agar di masa depan, komisi informasi bisa dijalankan secara vertikal seperti Ombudsman, KPU, dan Bawaslu, dengan anggaran yang berasal dari APBN. Jika komisi informasi hanya mengandalkan APBD, seperti yang terjadi saat ini, maka kelembagaan dan operasionalnya akan sangat terbatas. Hal ini tentu berdampak pada tingkat kepercayaan publik terhadap komisi,โ ujarnya menekankan pentingnya perubahan struktural.
Selain itu, Kisran juga mengangkat isu tentang minimnya pengaduan sengketa informasi publik di Sultra. Ia mempertanyakan apakah masyarakat sudah cukup memahami hak mereka atas informasi atau apakah memang tidak ada sengketa yang terjadi.
โIni adalah pekerjaan rumah bagi teman-teman di KI Sultra untuk meningkatkan eksistensi dan sosialisasi tentang hak-hak informasi publik kepada masyarakat. Dengan demikian, jika ada sengketa, masyarakat tahu harus kemana mengadu dan bagaimana prosedurnya,โ tutup Kisran.
Dengan adanya FGD ini, diharapkan KI Sultra dapat merumuskan kebijakan yang lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat peran komisi informasi dalam menjamin keterbukaan dan akuntabilitas di Sultra. Diskusi ini menjadi langkah awal yang penting dalam mewujudkan tata kelola informasi publik yang lebih baik di masa mendatang.
Penulis : Yais Yaddi


Komentar