Hukrim

Buruh PT TPM Menang di MA, Gugatan Rp10 Miliar dan Laporan Pidana Gugur

Buruh PT TPM Menang di MA, Gugatan Rp10 Miliar dan Laporan Pidana Gugur

Kabar Kendari – Tiga buruh PT Tani Prima Makmur (TPM) akhirnya memenangkan sebagian perjuangan hukumnya setelah melalui proses panjang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Putusan ini menegaskan perusahaan wajib membayar hak-hak pekerja, sekaligus menggugurkan gugatan perdata senilai Rp10 miliar dan menghentikan laporan pidana yang sempat dilayangkan.

Kasus ini bermula dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap ketiga buruh. Mereka diberhentikan tanpa pesangon, lalu dilaporkan ke polisi dan digugat secara perdata oleh perusahaan dengan nilai fantastis.

Gugatan Rp10 Miliar Kandas di Pengadilan

Upaya PT TPM menuntut ganti rugi terhadap para buruh lebih dulu kandas di Pengadilan Negeri Unaaha. Majelis hakim menyatakan gugatan perusahaan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 10/Pdt.G/2025/PN.Unh yang dibacakan pada 16 September 2025 oleh majelis hakim yang dipimpin Muh. Iqbal Romadhoni bersama hakim anggota Dianita Jeannette Hillary Pangaribuan dan Hasriani Hamid.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai klaim kerugian Rp10 miliar yang diajukan perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Aksi mogok kerja yang dilakukan buruh tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Kemkomdigi: TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia, Pengawasan Usia Diperketat

Putusan Kasasi MA: Hak Buruh Tetap Wajib Dibayar

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memang mengabulkan permohonan dari pihak perusahaan. Namun, hakim tetap menyatakan hubungan kerja telah berakhir dan PT TPM wajib memenuhi seluruh hak pekerja.

Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan, menegaskan putusan tersebut menjadi titik penting dalam perjuangan buruh.

“Putusan MA jelas, hak pekerja harus dibayar. Itu meliputi pesangon, penghargaan masa kerja, hingga upah selama proses perselisihan berlangsung,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Nilai kewajiban yang harus dibayar perusahaan mencapai puluhan juta rupiah, termasuk kompensasi masa kerja dan upah yang tertunda selama sengketa berlangsung.

Laporan Pidana Dihentikan

Selain gugatan perdata yang ditolak, laporan pidana terhadap para buruh juga tidak berlanjut ke tahap penuntutan.

Pemkot Kendari Percepat Optimalisasi Sawah Labibia, Penanaman Padi Ditargetkan Dua Pekan

Menurut Andri Darmawan, sejak awal pihaknya melihat adanya upaya menekan buruh melalui jalur hukum.

“Sejak awal ini bukan sekadar soal PHK, tapi juga soal kriminalisasi terhadap buruh. Kami melihat ada upaya menekan mereka agar tidak melawan,” tegasnya.

Preseden Penting Perlindungan Buruh

Putusan ini dinilai menjadi preseden penting dalam perlindungan buruh dari praktik PHK sepihak dan kriminalisasi.

Andri menegaskan, kemenangan ini bukan hanya milik tiga buruh, tetapi juga menjadi pesan bahwa hukum masih dapat melindungi pekerja.

“Ini bukan sekadar kemenangan tiga orang buruh. Ini pesan bahwa hukum masih bisa menjadi alat perlindungan bagi pekerja yang ditindas,” katanya.

Momentum putusan ini juga dinilai semakin kuat karena bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional.

“Menjelang Hari Buruh, putusan ini menjadi pengingat bahwa perjuangan buruh tidak sia-sia. Keadilan bisa dicapai, meski harus melalui proses panjang,” tandasnya.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *