Hukrim

Karyawan Akulaku di Baubau Gelapkan Rp255 Juta, Uang Dipakai Liburan ke Bali hingga Judi Online

Tersangka kasus penggelapan dana PT Akulaku Finance Indonesia senilai Rp255,8 juta digiring petugas Satreskrim Polres Baubau saat konferensi pers di Mapolres Baubau.
Petugas Satreskrim Polres Baubau menggiring tersangka berinisial AZ (22), karyawan PT Akulaku Finance Indonesia, saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp255,8 juta di Mapolres Baubau, Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa.

KABAR KENDARI — Keinginan hidup mewah dan mendapatkan uang secara instan membuat seorang karyawan perusahaan pembiayaan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, berurusan dengan hukum.

AZ (22), karyawan PT Akulaku Finance Indonesia asal Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, ditangkap setelah diduga menggelapkan dana perusahaan hingga mencapai Rp255,8 juta dengan memanfaatkan data nasabah tanpa izin.

Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Gayuh Pambudhi Utomo mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan identitas 12 nasabah untuk mengajukan limit kredit tanpa sepengetahuan pemilik data.

Setelah pengajuan kredit disetujui, pelaku membeli sejumlah barang dari merchant yang bekerja sama dengan PT Akulaku Finance Indonesia. Barang-barang tersebut kemudian dijual kembali secara daring untuk memperoleh uang tunai.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan akses pekerjaannya sebagai sales marketing untuk menggunakan data nasabah dalam pengajuan batas kredit tanpa persetujuan maupun sepengetahuan pemilik data,” kata Gayuh kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan 168 Botol Miras Ilegal ke Wawonii

Menurut Gayuh, praktik tersebut berlangsung hingga menimbulkan kerugian perusahaan sebesar Rp255,8 juta.

Kasus ini terungkap setelah pihak PT Akulaku Finance Indonesia menemukan adanya aktivitas transaksi yang dianggap tidak wajar melalui sistem pengawasan internal perusahaan.

“Pihak perusahaan melakukan investigasi setelah menemukan indikasi-indikasi yang mencurigakan. Setelah memastikan adanya dugaan tindak pidana, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Baubau untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AZ. Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Baubau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup konsumtif.

Aksi Koboi Jalanan Ketua Geng Motor Kendari Berakhir Konyol, Pistolnya Ternyata Korek

“Kami menemukan bahwa hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi seperti jalan-jalan ke Bali, bermain judi online, dan trading kripto. Motifnya adalah keinginan mendapatkan uang secara cepat untuk memenuhi gaya hidup yang konsumtif dan berfoya-foya,” kata Gayuh.

Sementara itu, Direktur Kepatuhan PT Akulaku Finance Indonesia, Mely Rita Rahmayanti Siburian, menegaskan perusahaan memiliki komitmen kuat dalam menindak setiap bentuk pelanggaran yang merugikan perusahaan maupun konsumen.

Menurut Mely, kasus tersebut pertama kali terdeteksi melalui sistem monitoring internal perusahaan yang mengawasi aktivitas agen penjualan serta laporan dari sejumlah konsumen.

“Kami menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk penipuan. Jika ada pihak yang terbukti terlibat dalam tindakan kecurangan, maka akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mely.

Ia juga memastikan perusahaan akan memberikan perlindungan kepada konsumen yang menjadi korban penyalahgunaan data oleh oknum karyawan.

“Apabila terbukti konsumen dirugikan akibat tindakan oknum tersebut, perusahaan akan memberikan perlindungan dan menghapus tagihan yang timbul dari transaksi yang tidak sah,” katanya.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *