KABAR KENDARI — Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan upaya penyelundupan 168 botol, kaleng, dan pcs minuman keras (miras) ilegal yang diduga akan dikirim ke Pulau Wawonii. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam rangkaian Operasi Pekat Anoa 2026 yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat.
Ratusan minuman beralkohol itu diamankan saat Tim 1 Patroli Ditsamapta Polda Sultra melakukan patroli rutin di kawasan Pelabuhan Wawonii, Kota Kendari, Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.
Pengungkapan bermula ketika personel patroli yang dipimpin Panit 1 Turjagwali Ditsamapta Polda Sultra, Ipda Ariel M. Ginting, menemukan aktivitas mencurigakan di area pelabuhan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial MT (33) yang berada di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tumpukan minuman beralkohol yang diduga akan dikirim ke wilayah Wawonii tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah.
Petugas selanjutnya menyita seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas tiga dus Congyang berisi 36 botol, satu dus Radler sebanyak 24 botol, tiga dus Singaraja Arak berjumlah 48 botol, satu krat Bintang Kaleng berisi 24 kaleng, serta tiga dus Anggur Malaga sebanyak 36 botol.
Secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang disita mencapai 168 botol, kaleng, dan pcs atau setara 14 dus dan krat minuman beralkohol.
Direktur Samapta Polda Sultra, Kombes Pol Muh. Nasaruddin, melalui Ipda Ariel M. Ginting mengatakan peredaran minuman keras ilegal menjadi salah satu fokus penindakan dalam Operasi Pekat Anoa 2026 karena berpotensi memicu berbagai tindak kriminal dan gangguan keamanan di masyarakat.
“Peredaran minuman beralkohol tanpa izin menjadi salah satu sasaran dalam Operasi Pekat Anoa 2026. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan guna mencegah masuk maupun beredarnya miras ilegal yang dapat memicu tindak kriminal dan mengganggu ketertiban masyarakat,” kata Ariel.
Menurut Ariel, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku bersama barang bukti telah kami amankan di Polda Sultra. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring),” ujarnya.
Polda Sultra menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi barang yang berpotensi melanggar hukum, termasuk peredaran minuman keras tanpa izin yang masuk ke wilayah kepulauan di Sulawesi Tenggara.
Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat selama pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026.
Selain menyasar peredaran miras ilegal, operasi tersebut juga difokuskan pada penindakan perjudian, premanisme, prostitusi, serta berbagai pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sulawesi Tenggara.
Redaksi


Komentar