Hukrim

Owner TRG Tersangka Penipuan Umrah, Polda Sultra Tetapkan Dua Orang Jadi Tersangka

Kompol Herie Pramono saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan penipuan umrah di Polda Sultra
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Herie Pramono, memberikan keterangan terkait penetapan tersangka kasus dugaan penipuan umrah owner Tajak Ramadhan Group (TRG), Senin (18/5/2026). Foto: Istimewa

Kabar Kendari – Owner TRG tersangka penipuan umrah setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menetapkan pemilik Tajak Ramadhan Group (TRG) berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap calon jemaah umrah.

Selain AN, penyidik juga menetapkan GM sebagai tersangka dalam perkara yang kini ditangani Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra tertanggal 27 Februari 2026.

Sebelumnya, AN dan GM masih berstatus saksi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dokumen, dan alat bukti lain, penyidik menaikkan status keduanya menjadi tersangka.

Kasus ini bermula dari dugaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin resmi yang disertai dugaan penipuan dan penggelapan terhadap calon jemaah.

Buron Sebulan, Sertu Majid Bone Ditangkap di Sulawesi Selatan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo melalui Kasubdit II Ditreskrimum Kompol Herie Pramono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka terhadap GM dan AN. Berdasarkan hasil gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Herie, Senin (18/5/2026).

Menurut dia, penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.

“Rencana tindak lanjut penyidik yakni melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka masing-masing GM dan AN serta secara intens dan berkelanjutan melaksanakan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sultra,” ujarnya.

Polda Sultra memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun tambahan alat bukti dalam kasus tersebut.

Ketua DPRD Sultra Jadi Sorotan di Rakerwil NasDem, Duduk di Barisan Belakang Picu Kritik Internal

“Proses penyidikan akan terus berjalan untuk menambah alat bukti yang sudah ada dalam rangka pemenuhan unsur pasal pidana yang disangkakan serta membuat terang tindak pidana yang terjadi,” tutur Herie.

Kasus dugaan penipuan umrah ini menjadi perhatian publik di Sulawesi Tenggara karena melibatkan calon jemaah yang diduga mengalami kerugian akibat keberangkatan yang tidak terealisasi.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *