Kabar Kendari – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara dua periode, Nur Alam, menegaskan bahwa hukum dan politik merupakan dua unsur yang tidak dapat dipisahkan dalam praktik ketatanegaraan. Hal itu disampaikannya dalam kuliah umum di Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Sabtu (2/5/2026).
Kuliah umum bertajuk Politik Hukum: Teori dan Praktik Ketatanegaraan tersebut menjadi perkuliahan perdana bagi mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Hukum, Magister Hukum, serta Magister Ilmu Pemerintahan.
Dalam pemaparannya, Nur Alam menjelaskan bahwa politik hukum merupakan arah kebijakan negara dalam membentuk dan menjalankan hukum. Ia menekankan bahwa dalam praktiknya, hukum tidak pernah berdiri secara independen karena selalu dipengaruhi oleh konfigurasi kekuatan politik.
“Politik hukum adalah arah kebijakan negara dalam membentuk dan menjalankan hukum. Dalam praktiknya, hukum selalu dipengaruhi oleh dinamika dan kepentingan politik yang berkembang,” ujarnya.
Berdasarkan pengalamannya memimpin Sulawesi Tenggara selama dua periode, Nur Alam mengungkapkan bahwa pengambilan kebijakan publik tidak hanya bertumpu pada norma hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan realitas politik di masyarakat.
“Sebagai kepala daerah, kita tidak hanya berbicara soal aturan, tetapi bagaimana kebijakan itu dapat diterima dan dijalankan secara efektif. Di situlah tantangan politik hukum,” katanya.
Ia juga mengibaratkan hubungan hukum dan politik sebagai dua konsep yang berbeda, namun saling terkait erat dalam implementasinya, sehingga tidak dapat dipisahkan dalam praktik pemerintahan.
Sementara itu, Rektor Unsultra, Jamhir Safani, menyatakan bahwa kehadiran Nur Alam memberikan perspektif praktis yang memperkaya pembelajaran mahasiswa.
Menurut Jamhir, selain sebagai Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara, Nur Alam juga telah resmi menjadi dosen tetap di Unsultra sejak 2026.
“Perkuliahan ini merupakan yang pertama beliau berikan. Integrasi antara teori dan pengalaman praktis dalam pengambilan kebijakan menjadi kombinasi ideal dalam proses pembelajaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, mahasiswa tidak hanya memperoleh pemahaman konseptual, tetapi juga mendapatkan gambaran praktik terbaik (best practice) dari pengalaman langsung di pemerintahan.
Kuliah umum ini dinilai menjadi momentum penting dalam penguatan kapasitas akademik mahasiswa, khususnya dalam memahami politik hukum secara komprehensif. Mahasiswa diharapkan mampu merespons dinamika hukum dan pemerintahan yang terus berkembang di masa mendatang.
Redaksi


Komentar