Hukrim

Janda Penjual Nasi Kuning di Kendari Diduga Jadi Korban Penyalahgunaan Identitas Kredit

Janda Penjual Nasi Kuning kendari
Seorang perempuan lanjut usia yang menjadi korban dugaan penyalahgunaan identitas kredit saat ditemui di kediamannya di Kendari, tampak menceritakan kasus yang menjerat namanya dalam pembiayaan bermasalah.

KABAR KENDARI – Seorang janda penjual nasi kuning di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, diduga menjadi korban penyalahgunaan identitas untuk pengajuan kredit oleh pihak lain. Ironisnya, korban justru harus menanggung beban tagihan pembiayaan hingga dilaporkan ke polisi atas kredit yang tidak pernah dia ajukan.

Kasus ini mencuat setelah Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara, Andre Darmawan, mengungkap adanya dugaan peminjaman identitas korban oleh seorang oknum untuk mengakses fasilitas pembiayaan.

“Seorang ibu Bhayangkari yang tidak bertanggung jawab meminjam identitas korban. Namun ketika kewajiban tidak dipenuhi, justru korban yang ditagih, bahkan dilaporkan ke polisi dan nama baiknya rusak,” ungkap Andre dalam keterangan tertulis yang diunggah melalui media sosialnya.

Menurut Andre, korban kini mengalami tekanan berat, baik secara ekonomi maupun psikologis. Namanya tercatat sebagai debitur bermasalah dalam sistem pembiayaan, padahal ia tidak pernah merasa mengajukan kredit.

“Korban menghadapi tekanan serius karena namanya tercantum dalam kredit bermasalah. Ini jelas merugikan secara moral dan ekonomi,” jelasnya.

Buruh PT TPM Menang di MA, Gugatan Rp10 Miliar dan Laporan Pidana Gugur

Andre menilai kasus tersebut menjadi cerminan lemahnya sistem perlindungan terhadap masyarakat kecil, khususnya dalam proses verifikasi identitas oleh lembaga pembiayaan.

“Lembaga pembiayaan tidak boleh abai. Verifikasi data harus dilakukan secara ketat agar tidak merugikan pihak yang tidak bersalah,” tegasnya.

Pihak LBH HAMI Sulawesi Tenggara menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada korban. Langkah ini mencakup penelusuran kronologi, pemeriksaan dokumen, serta identifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam pengajuan kredit tersebut.

Selain itu, Andre juga mendesak aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara objektif dan transparan. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban agar tidak mengalami kriminalisasi atas perbuatan yang tidak dilakukannya.

“Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban berlapis. Sudah dirugikan, lalu dikriminalisasi. Negara harus hadir memberikan perlindungan,” tandasnya.

Kemkomdigi: TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia, Pengawasan Usia Diperketat

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi lembaga pembiayaan untuk memperketat sistem verifikasi identitas, sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap konsumen agar praktik penyalahgunaan data tidak kembali terjadi.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *