Nasional

Kemkomdigi: TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia, Pengawasan Usia Diperketat

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid didampingi jajaran pejabat menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan pembatasan usia pengguna platform digital di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (28/4/2026). Foto: Tangkapan Layar YouTube Komdigi.

Kabar Kendari – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan platform digital TikTok telah mematuhi kebijakan pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun anak di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, langkah tersebut mencerminkan komitmen TikTok dalam menjalankan kebijakan pemerintah secara transparan dan bertanggung jawab.

“Ini menunjukkan adanya komitmen nyata dari platform untuk mematuhi aturan yang berlaku, khususnya dalam perlindungan pengguna anak,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).

Ia menjelaskan, sebelumnya hingga 10 April 2026, jumlah akun anak yang telah dinonaktifkan mencapai sekitar 780.000 akun. Dalam beberapa pekan terakhir, angka tersebut meningkat signifikan hingga mencapai 1,7 juta akun.

“Maka per hari ini, akun di bawah usia 16 tahun yang telah dinonaktifkan mencapai 1,7 juta sejak 28 Maret 2026,” kata Meutya.

Buruh PT TPM Menang di MA, Gugatan Rp10 Miliar dan Laporan Pidana Gugur

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kemkomdigi menegaskan bahwa pembatasan usia menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan digital generasi muda.

Selain itu, pemerintah terus mendorong seluruh platform digital untuk meningkatkan sistem verifikasi usia serta memperketat pengawasan terhadap konten yang dapat diakses oleh anak-anak.

Kemkomdigi juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap platform digital akan terus dilakukan secara berkala. Evaluasi ini mencakup kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan data pengguna, hingga upaya pencegahan penyalahgunaan platform.

Ke depan, pemerintah berharap kolaborasi antara regulator dan penyedia layanan digital dapat menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah bagi semua kalangan, khususnya anak-anak.

Redaksi

Pemkot Kendari Percepat Optimalisasi Sawah Labibia, Penanaman Padi Ditargetkan Dua Pekan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *