Kabar Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Kota Kendari. Seorang pria berinisial IK, warga Kabupaten Kolaka, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1,026 kilogram, Minggu (26/4/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Amri Yudhi Samsu Alam mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.00 Wita setelah polisi melakukan pengintaian intensif terhadap pergerakan pelaku.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan pembuntutan terhadap target. Pelaku diketahui bergerak dari Kolaka menuju sebuah hotel di Kendari,” ujar Amri dalam konferensi pers, Senin (27/4/2026).
Menurut dia, tim kemudian membuntuti pelaku hingga ke lokasi hotel. Saat pelaku keluar dari hotel, petugas langsung melakukan penyergapan.
“Begitu pelaku keluar dari hotel, langsung kami amankan. Dari dalam tas ranselnya ditemukan paket besar sabu seberat 1 kilogram. Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan di mobil pelaku, ditemukan lagi 0,26 gram sabu,” kata Amri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka IK mengaku mengambil barang haram tersebut dari sebuah kamar hotel di Kendari. Ia menyebut, pengambilan dilakukan atas arahan seseorang berinisial OXy.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menemukan fakta bahwa kamar hotel tersebut berada di lantai enam, tepatnya kamar nomor 614. Kamar itu diketahui dipesan oleh seseorang yang berdomisili di wilayah Sumatera Utara.
“Data identitas pemesan sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut,” ujar Amri.
Selain sabu yang dikemas dalam 11 paket kecil, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain 300 lembar plastik saset kosong, satu tas ransel, isolasi, satu unit telepon seluler, serta satu unit mobil yang digunakan pelaku.
Kepada polisi, IK mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta jika berhasil membawa sabu tersebut kembali ke Kabupaten Kolaka.
Amri menambahkan, nilai ekonomis dari sabu yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar. Dengan pengungkapan ini, kata dia, aparat kepolisian berhasil mencegah potensi penyalahgunaan narkoba oleh ribuan orang.
“Dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh enam orang, maka kami berhasil menyelamatkan sekitar 6.000 jiwa dari bahaya narkoba,” ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolda Sultra dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP. IK terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun.
Redaksi


Komentar