Peristiwa

Ketegangan Aset Lahan dan Sengkarut Hukum di Jantung Kendari

Dialog antara kuasa hukum keluarga Nur Alam dan aparat saat penertiban aset lahan Pemprov Sultra di Jalan Ahmad Yani Kendari
Kuasa hukum dan pihak keluarga mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, berdialog dengan aparat dan pejabat terkait saat penertiban aset lahan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Kamis (22/1/2026). Foto: Istimewa

Kabarkendari.id – Upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menertibkan aset lahan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Kamis (22/1/2026), berubah menjadi adegan penuh ketegangan. Lahan seluas 487 meter persegi yang hendak ditertibkan itu bukan sekadar sebidang tanah, melainkan simpul konflik antara klaim negara dan keberatan keluarga mantan Gubernur Sultra, Nur Alam.

Sejak pagi, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sultra telah bersiaga di lokasi. Upaya persuasif sempat ditempuh melalui mediasi antara Pemprov Sultra dan pihak keluarga Nur Alam. Namun, dialog tersebut tak menghasilkan titik temu. Penertiban tetap direncanakan, dengan pengamanan penuh aparat.

Situasi mulai memanas menjelang siang. Sekitar pukul 10.45 Wita, saat petugas bersiap memasuki area lahan, ketegangan pecah. Sejumlah orang yang berada di lokasi melakukan perlawanan dengan melempar batu ke arah petugas. Kondisi lapangan berubah tidak kondusif, memunculkan risiko keselamatan baik bagi aparat maupun warga sekitar.

Menghadapi eskalasi yang dinilai berbahaya, Kepala Satpol PP Sultra, Hamim Imbu, mengambil langkah mundur. Seluruh personel diperintahkan meninggalkan lokasi. Penertiban pun ditunda demi mencegah jatuhnya korban dan konflik yang lebih luas.

Di balik ketegangan di lapangan, sengketa ini menyimpan persoalan hukum yang belum tuntas. Kuasa hukum keluarga Nur Alam, Andre Darmawan, menilai langkah penertiban terlalu dini dan berpotensi melanggar prosedur administratif.

Hasil SNBP 2026 di Universitas Halu Oleo Diumumkan 31 Maret Pukul 16.00 WITA

Menurut Andre, bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut masih mengantongi izin penggunaan yang sah dan belum pernah dicabut secara resmi oleh pemerintah.

“Untuk bangunan ini ada izin penggunaannya dan izin itu masih berlaku sampai sekarang. Selama izin itu belum dicabut, maka izin tersebut tetap sah,” ujar Andre.

Ia menegaskan, secara hukum, penertiban baru dapat dilakukan setelah adanya keputusan administratif berupa pencabutan izin penggunaan bangunan.

“Sesuai aturan, harus ada surat pencabutan izin terlebih dahulu sebelum pihak terkait diminta meninggalkan lokasi,” katanya.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana penertiban aset negara tidak selalu berjalan sederhana. Di satu sisi, pemerintah berkewajiban mengamankan aset daerah. Di sisi lain, proses tersebut terikat pada aturan hukum dan prosedur administratif yang tak bisa dilewati begitu saja.

Lapangan Mokole So’u Dipersoalkan, Pemuda Desak Audit Proyek Setengah Miliar

Penundaan penertiban di Jalan Ahmad Yani menjadi cermin bahwa konflik aset kerap berkelindan dengan sejarah kepemilikan, izin administratif, serta relasi kekuasaan masa lalu. Selama aspek legal belum sepenuhnya terang, upaya penertiban berisiko terus berujung pada ketegangan dan warga menjadi saksi dari tarik-menarik kepentingan yang belum menemukan ujungnya.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement