Pendidikan

Konflik Kepengurusan Unsultra, Yayasan Dikti Sultra Pegang AHU Terbaru

Pengurus Yayasan Dikti Sultra memperlihatkan dokumen AHU terbaru kepengurusan Universitas Sulawesi Tenggara di Kendari.
Pengurus Yayasan Dikti Sulawesi Tenggara menunjukkan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) terbaru terkait kepengurusan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) di Kendari, Senin (12/1/2026). Foto: Istimewa

Kabarkendari.id – Konflik kepengurusan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) kian memanas. Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (Dikti Sultra) menegaskan bahwa Prof Andi Bahrun tidak lagi berstatus sebagai Rektor Unsultra dan diminta meninggalkan gedung rektorat jika tetap berkantor.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Yayasan Dikti Sultra, Ardi Hazim, merujuk pada Administrasi Hukum Umum (AHU) terbaru bernomor AHU-AH.01.06-0001018 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum pada 6 Januari 2026. AHU tersebut sekaligus menyatakan Dr Muh Yusuf tidak lagi menjabat sebagai Ketua Yayasan Dikti Sultra.

“Secara administrasi hukum umum, AHU yang sah dan diakui negara adalah yang terbit pada 6 Januari 2026,” kata Ardi Hazim saat ditemui di Kampus Unsultra, Senin sore, (12/1/2026).

Ardi menjelaskan, AHU terbaru itu menggantikan AHU sebelumnya bernomor AHU-AH.01.06-0061051 tertanggal 21 November 2025 yang digunakan Dr Muh Yusuf untuk melantik Prof Andi Bahrun sebagai Rektor Unsultra. Menurut dia, AHU lama tersebut terbit berdasarkan keterangan yang diduga tidak benar.

Ia menyebutkan, dalam dokumen sebelumnya dicantumkan adanya rapat dewan pembina yayasan pada 22 Agustus 2025. Namun, hasil penelusuran menunjukkan rapat tersebut baru berlangsung pada 3 November 2025. Selain itu, dalam berita acara rapat juga tercantum pengunduran diri sejumlah pembina dan pengawas yayasan, antara lain Nur Alam, Saleh Lasata, Zainal, dan Nasir Andi Baso.

Hasil SNBP 2026 di Universitas Halu Oleo Diumumkan 31 Maret Pukul 16.00 WITA

“Faktanya tidak ada surat pengunduran diri. Karena itu, pada Minggu (11/1/2026) kemarin kami melaporkan Pak Muh Yusuf ke Polda Sultra atas dugaan memasukkan keterangan palsu dalam surat dan akta,” ujar Ardi.

Tak hanya itu, Yayasan Dikti Sultra juga melaporkan notaris yang mengubah AHU yayasan versi sebelumnya ke dewan pengawas etik notaris di Kabupaten Kolaka. Dari hasil pemeriksaan, kata Ardi, tidak ditemukan bukti pengunduran diri para pembina dan pengawas sebagaimana tertuang dalam dokumen.

Rekomendasi dewan pengawas etik notaris beserta temuan dugaan dokumen palsu tersebut kemudian disampaikan ke Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum. Ardi mengatakan, setelah dilakukan verifikasi, pengajuan AHU versi yayasan diterima dan diterbitkan.

“Dalam sistem AHU, yang berlaku adalah yang terbaru. Berbeda dengan sertifikat tanah yang mengacu pada yang paling lama,” kata Ardi.

Berdasarkan AHU terbaru itu, pengurus dan dewan pembina Yayasan Dikti Sultra juga telah bertemu dengan Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX Sulawesi, Andi Lukman. Menurut Ardi, LLDIKTI akan mengikuti AHU yang terakhir diterbitkan oleh Kementerian Hukum.

Rektor Unsultra Tegaskan Dugaan Pungli Terjadi di Masa Lalu, Siap Audit Keuangan 12 Tahun

“Siapa pun yang tercatat dalam AHU yang tervalidasi dan diakui Menteri Hukum, itulah yang sah. Informasi yang menyebut AHU versi Muh Yusuf yang benar adalah keliru dan menyesatkan,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, Yayasan Dikti Sultra meminta Prof Andi Bahrun segera meninggalkan jabatan dan gedung rektorat Unsultra. Ardi menegaskan, Prof Andi Bahrun telah diberhentikan oleh Ketua Yayasan Dikti Sultra, Oheo Kaimuddin Haris.

“Kalau tetap berkantor, sebaiknya angkat barang-barangnya dan legowo. Jabatan tidak bersifat permanen,” kata Ardi.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement