KABAR KENDARI โ Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Komitmen tersebut disampaikan Bahtra saat mengikuti penyerahan sertifikat PTSL Tahun Anggaran 2026 di Kantor Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Jumat (25/9/2026).
Bahtra mengikuti kegiatan tersebut secara daring melalui Zoom dan menyampaikan sambutan kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta masyarakat penerima sertifikat.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari Ahmad Fatoni, Camat Wua-Wua, Lurah Anawai, serta jajaran terkait.
Bahtra mengatakan, Komisi II DPR RI memberikan perhatian terhadap pelaksanaan PTSL karena program tersebut berkaitan langsung dengan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Menurutnya, sertifikat tanah tidak hanya menjadi dokumen administrasi, tetapi juga bentuk kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap aset masyarakat.
โSertifikat tanah ini bukan sekadar selembar kertas, melainkan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset milik rakyat,โ ujar Bahtra.
Ia memastikan Komisi II DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan untuk mendorong agar pelaksanaan PTSL berjalan sesuai target dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
โKami di Komisi II DPR RI akan terus mengawal dan mengawasi agar anggaran serta regulasi dapat mendukung percepatan program PTSL,โ katanya.
Bahtra berharap seluruh bidang tanah di Sultra, khususnya di Kota Kendari, dapat terpetakan dan memiliki sertifikat secara baik.
Ia juga mengingatkan masyarakat penerima sertifikat agar menjaga dokumen tersebut dan memanfaatkannya secara produktif.
Menurutnya, sertifikat yang telah diterima dapat menjadi salah satu modal bagi masyarakat dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
BPN Kendari: Sertifikat Berikan Kepastian Hukum
Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari, Ahmad Fatoni, mengatakan penyerahan sertifikat PTSL merupakan bagian dari komitmen BPN dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas hak kepemilikan tanah.
Fatoni menjelaskan, PTSL menjadi salah satu program pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh dan sistematis.
โDengan adanya sertifikat ini, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Kami berharap sertifikat yang telah diterima dapat dijaga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,โ ujar Fatoni.
Ia juga mengapresiasi dukungan dan pengawasan Komisi II DPR RI terhadap pelaksanaan program pertanahan di daerah.
Menurut Fatoni, dukungan legislatif diperlukan untuk memperkuat pelaksanaan program BPN, termasuk dalam menghadapi berbagai tantangan teknis dan administrasi di lapangan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat secara simbolis kepada perwakilan warga.
Penyerahan melibatkan jajaran BPN dan unsur legislatif, sebelum ditutup dengan sesi foto bersama.
Program PTSL diharapkan terus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di Kota Kendari dan Sulawesi Tenggara.
Redaksi


Komentar