Nasional Lingkungan

IMES Soroti DPA Perkara Tambang: Jangan Jadi “Kasih Uang, Habis Perkara”

KABAR KENDARI, JAKARTA — Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) mengingatkan Kejaksaan agar penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan terhadap korporasi tidak berubah menjadi jalan keluar murah dalam perkara kejahatan sumber daya alam.

Peringatan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif IMES Erwin Usman menanggapi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang membahas pemulihan aset dalam perkara pidana sumber daya alam melalui pendekatan restoratif, restitutif, dan rehabilitatif, Selasa (8/9/2026).

Erwin mengatakan, pemulihan aset memang penting dalam penanganan kejahatan sumber daya alam. Namun, pengembalian kerugian negara, pemulihan lingkungan, dan pembayaran kepada korban tidak boleh otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana.

“Pemulihan aset penting. Uang harus kembali, lingkungan dipulihkan, korban diganti. Tetapi pemulihan jangan sampai menghapus pertanggungjawaban pidana. Jangan hidupkan kembali olok-olok lama KUHP, kasih uang, habis perkara,” kata Erwin dalam keterangan tertulis.

Menurut Erwin yang juga seorang advokat, persoalan penerapan DPA menjadi semakin penting karena mekanisme tersebut dibuka bagi korporasi, sementara perkara korupsi memiliki batasan tersendiri dalam pendekatan keadilan restoratif.

Bongkar Pejabat dan Surveyor Dibalik Skandal Ekspor Nikel CNI

Ia menilai perlu ada batas yang jelas ketika sebuah korporasi terlibat dalam perkara yang tidak hanya berkaitan dengan kerugian negara, tetapi juga dugaan korupsi, kerusakan lingkungan, penyalahgunaan izin, hingga pencucian uang.

“Kalau korporasi terlibat korupsi, apakah DPA tetap bisa diberikan? Jangan sampai yang tidak boleh masuk lewat pintu keadilan restoratif justru masuk lewat pintu DPA,” ujar Erwin.

DPA Jangan Jadi Diskon Kejahatan

IMES berpandangan, penerapan DPA terhadap korporasi dalam perkara sumber daya alam harus dilakukan secara ketat dan transparan.

Menurut Erwin, seluruh keuntungan ilegal yang diperoleh korporasi harus diperhitungkan. Pengembalian sebagian kerugian negara saja dinilai tidak cukup apabila keuntungan yang diperoleh dari kegiatan ilegal masih tersisa.

Selain itu, kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat harus masuk dalam perhitungan. Termasuk biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan lingkungan akibat kegiatan pertambangan.

Rp401 Miliar Dikembalikan, IMES Desak Kejagung Ungkap Pejabat Negara dalam Kasus CNI

“Kalau perusahaan meraup Rp500 miliar dari kegiatan ilegal lalu cukup membayar Rp100 miliar dan perkara selesai, itu bukan pemulihan. Itu diskon atas kejahatan,” tegasnya.

IMES juga mengingatkan agar penyelesaian perkara terhadap korporasi tidak secara otomatis menghentikan proses hukum terhadap individu yang diduga terlibat.

Direksi, pemilik manfaat, pejabat, surveyor, maupun pihak lain yang diduga berada di balik suatu tindak pidana, menurut IMES, tetap harus diproses sesuai dengan peran dan alat bukti yang ada.

IMES turut mengutip pandangan David M. Uhlmann, mantan Kepala Environmental Crimes Section Departemen Kehakiman Amerika Serikat, yang pernah mengkritik penggunaan DPA secara terlalu luas karena dinilai berpotensi mengikis pertanggungjawaban pidana korporasi.

Soroti Kehadiran ANTAM di FGD Kejati Sultra

Selain persoalan DPA, IMES menyoroti kehadiran PT Aneka Tambang Tbk atau ANTAM dalam kegiatan FGD Kejati Sultra tersebut.

IMES menyebut Direktur Utama ANTAM mendapat sesi sambutan dalam kegiatan tersebut. Mars ANTAM juga disebut masuk dalam susunan seremoni bersama Mars Korps Adhyaksa.

Menurut Erwin, kehadiran ANTAM perlu mendapat perhatian karena perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah perkara yang pernah maupun sedang menjadi perhatian Kejati Sultra.

Salah satunya adalah perkara dugaan korupsi pertambangan di wilayah Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara. Wilayah tersebut berkaitan dengan IUP PT ANTAM dan perkara itu telah menyeret sejumlah pihak, termasuk pejabat ANTAM.

Dalam perkara tersebut, kerugian negara pernah disebut mencapai sekitar Rp5,7 triliun.

IMES juga menyinggung langkah Kejati Sultra pada Agustus 2026 yang mulai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan atau pulbaket atas laporan terkait kontrak ANTAM dengan PT Satria Jaya Sultra (SJS) yang diberitakan bernilai sekitar Rp890 miliar.

Erwin menegaskan, proses tersebut masih berada pada tahap awal. Karena itu, menurut dia, belum tepat untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana ataupun kesalahan pihak tertentu.

“Justru karena ada perkara yang pernah ditangani dan ada laporan yang masih diperiksa, jarak kelembagaan harus dijaga lebih ketat agar tak terjadi benturan kepentingan,” kata Erwin.

Ia meminta keterlibatan ANTAM dalam kegiatan tersebut dibuka secara transparan kepada publik, termasuk mengenai posisi perusahaan dalam acara serta ada atau tidaknya dukungan fasilitas maupun pembiayaan.

“Ini bukan soal menuduh ANTAM. Ini soal menjaga independensi Kejaksaan dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Pemulihan Aset Harus Berpihak pada Negara dan Korban

IMES menegaskan, tujuan utama penanganan kejahatan sumber daya alam bukan sekadar mengembalikan sebagian uang kepada negara.

Pemulihan harus memastikan seluruh keuntungan ilegal dirampas, kerusakan lingkungan diperbaiki, masyarakat yang dirugikan mendapatkan kompensasi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Keuntungan ilegal dirampas, kerusakan dipulihkan, korban diganti, dan orang-orang di belakang kejahatan tetap diproses,” kata Erwin.

Ia mengingatkan agar DPA tidak menciptakan situasi ketika korporasi dapat menghitung pembayaran kepada negara sebagai semacam biaya untuk menyelesaikan perkara pidana.

“Kalau setelah membayar perusahaan masih membawa pulang keuntungan sementara pelakunya aman, itu artinya hukum sedang memberi harga pada kejahatan,” ujar Erwin.

“DPA jangan sampai berubah menjadi loket pembayaran kejahatan tambang,” pungkasnya. (Rilis).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *