KABAR KENDARI – Seorang pria berinisial MAH (28) yang bekerja sebagai satpam di Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 70 Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap aparat Satreskrim Polresta Kendari setelah diduga mencuri sejumlah laptop milik sekolah. Polisi menyebut hasil penjualan barang curian tersebut dihabiskan untuk bermain judi online.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pelaku diamankan Tim Buser 77 pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dugaan tindak pidana pencurian laptop milik sekolah,” kata Welliwanto, Selasa (30/6).
Menurut dia, laptop yang dicuri merupakan inventaris Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 70 Kendari yang berada di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua.
Polisi mengungkapkan, MAH memiliki akses ke gedung sekolah karena bekerja sebagai petugas keamanan. Ia diketahui memegang kunci Laboratorium IPA, tempat perangkat elektronik tersebut disimpan.
Dengan memanfaatkan akses tersebut, pelaku diduga menjalankan aksinya secara bertahap saat kondisi sekolah sepi.
“Pelaku masuk ke dalam Laboratorium IPA dan mengambil laptop secara bertahap selama tiga hari, yakni sejak 20 hingga 22 Juni 2026. Dari aksinya itu, pelaku berhasil mengambil empat unit laptop,” ujar Welliwanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, laptop hasil curian kemudian dijual ke beberapa konter di Kota Kendari dengan harga bervariasi, mulai Rp1,3 juta hingga Rp2,5 juta per unit.
Polisi menyebut seluruh uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan pelaku untuk bermain judi online.
“Uang hasil penjualan laptop itu sudah habis dipakai untuk bermain judi online,” kata Welliwanto.
Selain menangkap pelaku, penyidik juga mengamankan lima unit laptop yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti.
Saat ini MAH telah ditahan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Redaksi


Komentar