Politik

PKB Kawal Ketat RUU Daerah Kepulauan, Jaelani: Wujudkan Keadilan Pembangunan Wilayah Maritim

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Jaelani, menyampaikan pandangannya dalam sebuah forum diskusi di Jakarta, Kamis (25/6/2026). Foto: Istimewa

Kabar Kendari – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk mengatasi ketimpangan pembangunan yang selama ini masih dirasakan masyarakat di wilayah kepulauan Indonesia.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan, Jaelani, mengatakan paradigma pembangunan nasional selama ini masih cenderung berorientasi pada wilayah daratan. Akibatnya, daerah-daerah kepulauan menghadapi berbagai keterbatasan, mulai dari kewenangan pengelolaan wilayah laut hingga akses terhadap pelayanan publik.

Menurut Jaelani, kondisi tersebut berdampak pada belum optimalnya pemanfaatan potensi sumber daya alam di wilayah kepulauan, sehingga kesejahteraan masyarakat belum tercapai secara maksimal.

“Fraksi PKB menilai masih banyak wilayah kepulauan yang belum sejahtera karena potensi sumber daya alamnya belum dapat dikelola secara optimal, ditambah belum adanya pengaturan yang memadai mengenai kekhasan pemerintahan daerah kepulauan. Kami berharap RUU Daerah Kepulauan dapat menghadirkan keadilan bagi masyarakat di wilayah tersebut,” kata Jaelani dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Legislator asal Sulawesi Tenggara itu menegaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar instrumen hukum untuk mengatur tata kelola pemerintahan daerah, tetapi juga menjadi agenda strategis nasional guna mewujudkan pemerataan pembangunan.

Rumah Jabatan Wakil Bupati Kolaka Digeledah Kejati Sultra, Penyidik Belum Ungkap Detail Kasus

Ia menilai masyarakat yang tinggal di kawasan kepulauan masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterisolasian geografis, tingginya biaya logistik, keterbatasan akses terhadap layanan dasar, hingga ketertinggalan ekonomi dibandingkan wilayah daratan.

“Selama ini masyarakat di wilayah kepulauan masih menghadapi keterisolasian geografis, tingginya biaya logistik, keterbatasan akses terhadap layanan dasar, serta ketertinggalan ekonomi,” ujarnya.

Dalam pembahasan RUU tersebut, Jaelani menekankan setidaknya terdapat lima agenda prioritas yang harus menjadi substansi utama regulasi itu.

Kelima agenda tersebut meliputi penguatan dana khusus kepulauan, percepatan transformasi ekonomi biru, pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, pembangunan pulau-pulau terluar dan pulau kecil, serta penguatan aspek keamanan, pertahanan, dan kedaulatan negara.

Selain itu, Jaelani menilai pemerintah perlu memberikan pengakuan yang lebih jelas terhadap kekhususan daerah kepulauan karena memiliki karakteristik geografis yang berbeda dengan daerah daratan.

Nur Alam dan PSI: Dari Spekulasi Bergabung hingga Klarifikasi Antar Keluarga

Ia juga mendorong adanya penguatan kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan yang berada di wilayah masing-masing.

“Perlu ada pengakuan yang jelas terhadap kekhususan daerah kepulauan dalam RUU Daerah Kepulauan karena karakteristik geografisnya berbeda dengan daerah daratan. Selain itu, perlu penguatan kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan yang berada di wilayahnya,” pungkasnya.

RUU Daerah Kepulauan diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu mempercepat pembangunan kawasan maritim Indonesia sekaligus memastikan masyarakat di wilayah kepulauan memperoleh akses dan kesempatan yang setara dalam pembangunan nasional.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *