Lingkungan

DPRD Sultra Didesak Bentuk Pansus Pertambangan, Denda PT Toshida Rp 1,2 Triliun Dipertanyakan

Koordinator APHI Sultra Fajar Angko saat melakukan orasi di pelataran Sekretariat DPRD Sultra, 29 Januari 2025 terkait denda Rp 1,2 triliun yang dikenakan PT Toshida Indonesia oleh Satgas PKH karena diduga melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa IPPKH. Foto: Istimewa

Kabarkendari.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Toshida Indonesia, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Kolaka.

Desakan itu muncul menyusul informasi mengenai denda administratif senilai Rp1,2 triliun yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap PT Toshida Indonesia. Denda tersebut dikenakan karena perusahaan diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Langkah Satgas PKH itu mendapat dukungan dari mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Penegak Hukum Indonesia (APHI) Sultra. Pada Kamis (29/1/2026), APHI yang dipimpin Fajar Angko mendatangi Sekretariat DPRD Sultra. Sehari sebelumnya, mereka juga menyambangi Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, dan Pos Gakkum Sultra.

Koordinator Lapangan APHI Sultra, Fajar Angko, menyatakan DPRD Sultra perlu segera membentuk Pansus Pertambangan guna mengusut belum dibayarkannya denda tersebut. Menurutnya, denda administratif atas kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa IPPKH merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 sebagai revisi PP Nomor 24 Tahun 2021, serta diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.

“Perpres tersebut memberikan kewenangan penuh kepada Satgas PKH untuk melakukan penertiban, mulai dari penguasaan kembali lahan, pencabutan izin, pemblokiran rekening, penyitaan aset, hingga pelelangan aset oleh Jaksa Pengacara Negara,” kata Fajar.

Soal Pengeluaran Limbah di Morosi, KUPP Molawe Tegaskan Penerbitan SPB Via Online Inaportnet

Ia menegaskan, denda administratif yang dikenakan kepada PT Toshida Indonesia wajib disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun hingga kini, APHI menduga perusahaan tersebut belum melakukan pembayaran, meskipun aktivitas pertambangan dan pengangkutan ore nikel masih berlangsung.

“Kami menduga PT Toshida Indonesia masih melakukan penambangan dan pengangkutan ore nikel menuju jetty PT Putra Mekongga Sejahtera, padahal denda Rp1,2 triliun tersebut seharusnya dilunasi terlebih dahulu sebelum kegiatan usaha kembali dijalankan,” ujar Fajar saat berorasi di depan Sekretariat DPRD Sultra.

APHI juga menilai lemahnya pengawasan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Kehutanan Provinsi Sultra turut berkontribusi terhadap berlanjutnya aktivitas perusahaan. Oleh karena itu, mereka mendesak DPRD Sultra membentuk Pansus Penertiban Kawasan Pertambangan dan Kawasan Hutan, khususnya terhadap PT Toshida Indonesia.

Selain mendesak penghentian sementara aktivitas tambang, APHI meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap penjualan nikel PT Toshida Indonesia sejak 2018 hingga 2025. Audit tersebut dinilai penting mengingat adanya dugaan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa IPPKH. Terlebih, pada 2025, di area konsesi perusahaan telah dipasang papan larangan aktivitas pertambangan beserta informasi pengenaan denda.

APHI juga mendorong dilakukannya audit terhadap Kepala Syahbandar setempat, yang diduga tetap menerbitkan surat izin berlayar meskipun penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia untuk tahun 2026 belum disahkan.

Cagar Alam Tampo Dijarah, Jaelani Desak Kemenhut Perketat Pengawasan Hutan di Sultra

“Kami merekomendasikan pencopotan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sultra dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sultra karena diduga lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan,” tegas Fajar.

Sementara itu, General Manager PT Toshida Indonesia, Umar, membantah adanya penetapan denda sebesar Rp1,2 triliun oleh Satgas PKH. Usai mengikuti rapat dengar pendapat di Sekretariat DPRD Sultra, Umar mengatakan hingga kini proses penghitungan denda masih berlangsung dan belum ada ketetapan resmi terkait nilai denda.

“Belum ada angka final dari Satgas PKH, jadi kami belum melakukan pembayaran karena nominalnya belum ditetapkan,” ujar Umar.

Ia juga menyebut adanya penghalangan aktivitas pertambangan oleh oknum tertentu justru menghambat kewajiban perusahaan dalam membayar PNBP atau denda kepada negara. Menurutnya, aktivitas operasional yang terhambat berdampak langsung pada penerimaan negara yang seharusnya disetorkan oleh perusahaan.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement