Hukrim

Sidang Korupsi RSUD Koltim, KPK Hadirkan Pejabat Kemenkes

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur di Pengadilan Tipikor Kendari
Majelis hakim memimpin sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur di Pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (20/1/2026). Foto Istimewa

Kabarkendari.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Selasa, (20/1/2026). Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan empat saksi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Empat saksi tersebut merupakan pejabat dan staf Kemenkes, yakni Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Azahar Jaya, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Ghotama Airlangga, Ketua Tim Kerja Perencanaan Ruri Purwandani, serta seorang pegawai Kemenkes bernama Romadana.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Frans Wempie Supit Pengemanan. Para saksi dimintai keterangan terkait proses perencanaan, pengusulan, hingga penganggaran pembangunan RSUD Kolaka Timur yang didanai dari anggaran pemerintah pusat. Keterangan tersebut dinilai penting untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek strategis sektor kesehatan tersebut.

Terdakwa Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur nonaktif, hadir dalam persidangan dengan mengenakan kemeja batik. Ia tampak mengikuti jalannya sidang dengan serius saat para saksi memaparkan mekanisme administratif di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Dalam dakwaannya, KPK menyebut Abdul Azis diduga menerima hadiah atau aliran dana bersama beberapa pihak lain, yakni Yasin, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Darmanto. Total dana yang disebut mencapai Rp4,165 miliar dan diduga berkaitan langsung dengan proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.

Karyawan Akulaku di Baubau Gelapkan Rp255 Juta, Uang Dipakai Liburan ke Bali hingga Judi Online

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan sebelumnya, aliran dana tersebut diduga berasal dari Arif Rahman, Direktur Utama PT Rancing Bangun Mandiri, serta Dedy Karnady, Direktur Cabang PT Pilar Cadas Putra. Uang itu diduga diberikan untuk memuluskan proses proyek pembangunan rumah sakit tersebut.

Perkara ini menyita perhatian publik di Sulawesi Tenggara. RSUD Kolaka Timur merupakan proyek pelayanan kesehatan yang dinilai strategis dan sangat dinantikan masyarakat setempat.

Hingga persidangan ditutup, majelis hakim masih mendalami keterangan para saksi guna memperjelas konstruksi perkara. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mengungkap dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara itu.

Redaksi

Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan 168 Botol Miras Ilegal ke Wawonii

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *