Opini

Kriminalisasi Suara Mahasiswa dan Cermin Buram Demokrasi Daerah

Kisran Makati. Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PuspaHAM)

Oleh Kisran Makati
Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PuspaHAM)

Tindakan Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) di Jakarta yang melaporkan sejumlah mahasiswa asal Sultra ke kepolisian menjadi cermin buram bagi perjalanan demokrasi di daerah. Peristiwa ini menggambarkan bagaimana ruang kebebasan berekspresi yang seharusnya dijamin oleh negara justru terancam oleh sikap anti-kritik dari lembaga yang mestinya melayani publik.

Aksi mahasiswa di Jakarta pada 8 Oktober 2025 sejatinya merupakan wujud kepedulian terhadap tanggung jawab moral pemerintah daerah. Mereka datang dengan tuntutan yang jelas: menagih janji pembangunan Asrama Mahasiswa Sultra di Jakarta yang telah lama dijanjikan namun tak kunjung terealisasi. Aksi tersebut adalah bentuk ekspresi sah dalam sistem demokrasi cara konstitusional untuk mengingatkan pemerintah atas komitmen yang belum dipenuhi.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Alih-alih membuka ruang dialog dan mencari solusi, pemerintah daerah memilih langkah represif dengan melaporkan mahasiswa ke kepolisian. Alasan yang digunakan, seperti dugaan penguasaan kantor atau perusakan aset, terdengar berlebihan dan jauh dari semangat pembinaan partisipasi publik. Langkah semacam ini tidak hanya memperlihatkan ketidaksiapan pemerintah menghadapi kritik, tetapi juga kecenderungan membungkam suara berbeda melalui jalur hukum.

Dalam konteks demokrasi lokal, tindakan seperti ini berbahaya. Ketika ekspresi mahasiswa yang notabene mewakili suara publik dihadapkan dengan ancaman hukum, maka yang dirusak bukan hanya semangat kritis generasi muda, tetapi juga fondasi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Mahasiswa seharusnya dipandang sebagai mitra dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas, bukan sebagai ancaman bagi stabilitas politik daerah.

Gagasan Politik Kehadiran Jaelani Dan Tonggak Baru Kepemimpinan PKB di Sultra

Langkah Kantor Penghubung Pemprov Sultra memperlihatkan ketidakdewasaan dalam mengelola aspirasi publik. Kritik mahasiswa bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan partisipasi dalam menjaga arah kebijakan agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat. Sayangnya, kesadaran ini tampaknya belum sepenuhnya hidup dalam birokrasi daerah yang masih menempatkan kritik sebagai serangan, bukan masukan.

Tindakan pelaporan tersebut juga memperlihatkan bagaimana sebagian aparatur pemerintah gagal memahami batas kewenangan dan etika pelayanan publik. Kantor penghubung seharusnya berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah daerah dan warganya di perantauan, bukan menjadi alat untuk menekan aspirasi yang berkembang. Ketika lembaga pelayanan berubah menjadi alat represi, maka yang tercederai adalah prinsip dasar pelayanan publik itu sendiri — melayani, bukan menakut-nakuti.

Desakan masyarakat sipil agar Gubernur Sulawesi Tenggara segera mencabut laporan terhadap mahasiswa bukan hanya soal pembelaan terhadap individu yang dikriminalisasi. Ini adalah panggilan moral agar pemerintah daerah kembali ke jalur demokrasi yang sehat. Pencabutan laporan dan permintaan maaf terbuka kepada publik menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan, sekaligus menegaskan bahwa pemerintah tidak alergi terhadap kritik.

Selain itu, tuntutan agar pembangunan Asrama Mahasiswa Sultra segera direalisasikan adalah hal yang sangat mendasar. Janji politik tidak boleh berhenti pada retorika; ia harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Asrama bukan sekadar bangunan fisik, tetapi simbol kehadiran pemerintah bagi generasi muda di perantauan tempat yang seharusnya menjadi ruang tumbuhnya ide, solidaritas, dan tanggung jawab sosial.

Krisis kepercayaan terhadap pemerintah daerah dapat berakar dari peristiwa seperti ini. Ketika aspirasi dijawab dengan laporan polisi, maka yang tumbuh bukan dialog, melainkan jarak sosial dan politik antara penguasa dan rakyatnya. Dalam jangka panjang, tindakan semacam ini hanya akan memperdalam ketegangan dan memperlemah legitimasi pemerintah di mata publik.

Gubernur Sultra Lantik 18 Pejabat Eselon II dan 32 Pejabat Fungsional

Oleh karena itu, desakan agar Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi menjadi sangat relevan. Jika benar terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Kantor Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta, maka perlu ada sanksi moral dan administratif agar peristiwa serupa tidak terulang. Ombudsman harus memastikan bahwa lembaga pemerintah berjalan sesuai mandatnya, bukan menjadi instrumen kekuasaan yang menekan warga.

Kecenderungan membungkam kritik melalui jalur hukum telah menjadi fenomena yang mengkhawatirkan dalam dinamika demokrasi lokal. Banyak kasus di berbagai daerah menunjukkan pola serupa: ketika kritik publik meningkat, pemerintah merespons dengan pendekatan hukum, bukan dialog. Jika hal ini dibiarkan, maka partisipasi masyarakat dalam pembangunan akan kian menurun, dan ruang demokrasi yang selama ini diperjuangkan akan terus menyempit.

Sulawesi Tenggara, yang dikenal memiliki tradisi kuat dalam pergerakan mahasiswa dan partisipasi masyarakat sipil, kini dihadapkan pada ujian penting. Apakah pemerintah daerah akan memilih jalan konfrontatif yang menutup ruang partisipasi, ataukah akan membuka diri terhadap kritik dan membangun komunikasi yang sehat dengan masyarakat?

Yang dibutuhkan sekarang bukan tindakan represif, melainkan kebesaran hati untuk mendengar. Pemerintah harus berani mengakui kesalahan, memperbaikinya, dan menegaskan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi. Mahasiswa, dengan segala semangat dan idealismenya, bukan musuh pemerintah. Mereka adalah bagian dari rakyat yang peduli, yang menagih janji agar kekuasaan tetap berpihak pada keadilan dan kebenaran.

Jika ruang demokrasi terus dikecilkan, maka yang akan tumbuh bukanlah stabilitas, melainkan kekecewaan yang terpendam. Dan ketika kekecewaan itu meledak, pemerintah kehilangan bukan hanya wibawa, tetapi juga kepercayaan sesuatu yang jauh lebih sulit untuk dipulihkan daripada sekadar nama baik di mata publik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement