KABAR KENDARI – Seorang pria berinisial LOK (51), warga Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Buser77 Satreskrim Polresta Kendari atas dugaan melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial MI (30). Korban yang merupakan penyandang tunarungu dan tunawicara diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang hingga hamil dan akhirnya mengalami keguguran.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 02.30 WITA di Kelurahan Benuanirae, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, terduga pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
“Benar kami telah melakukan penangkapan. Tersangka diduga melakukan tindak pidana terhadap seorang korban penyandang disabilitas hingga mengakibatkan korban mengalami keguguran,” ujar Welliwanto.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu Maret hingga Mei 2026.
Polisi mengungkapkan bahwa korban dan terduga pelaku merupakan tetangga. Dugaan kekerasan seksual itu disebut dilakukan sebanyak sembilan kali, dengan lokasi yang kerap berada di bawah pohon enau di depan rumah korban, baik pada siang maupun malam hari.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, korban dilaporkan hamil. Penyidik juga menduga korban mengalami kekerasan fisik setelah pelaku diduga memukul bagian perut korban hingga menyebabkan korban mengalami keguguran.
“Dilakukan berulang kali hingga korban hamil, kemudian pelaku diduga memukul bagian perut korban sehingga korban mengalami keguguran,” kata Welliwanto.
Saat ini Satreskrim Polresta Kendari masih terus mendalami kasus tersebut. Penyidik tengah melengkapi alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan serangkaian penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait perkara ini agar memberikan keterangan kepada penyidik guna mendukung proses hukum.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan korban penyandang disabilitas yang termasuk kelompok rentan. Aparat kepolisian memastikan proses penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban selama proses penanganan perkara berlangsung.
Redaksi


Komentar