Lingkungan

Petani Konawe Selatan Tolak Perluasan Sawit di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai

Lahan terbuka di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai Konawe Selatan yang diduga terdampak perluasan perkebunan sawit
Lahan yang telah dibuka di kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai, Konawe Selatan, diduga untuk perluasan perkebunan sawit. Pembukaan lahan ini menuai penolakan petani karena dinilai mengancam kawasan konservasi dan ruang hidup masyarakat. Foto: Istimewa

Konawe Selatan, Kabarkendari.id – Petani di Desa Lanowulu dan Tatangge, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, menolak rencana perluasan perkebunan sawit di kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW). Mereka meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memprioritaskan penyediaan lahan pertanian padi dan sayuran bagi petani kecil dibanding menambah areal sawit.

Penolakan ini muncul setelah warga mendapati adanya pembukaan lahan sawit, jalan, jembatan, serta kebun nilam di dalam kawasan taman nasional sejak 2024. Padahal, TNRAW berstatus kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang.

Ketua Kelompok Petani, Kamaruddin, mengatakan jumlah kepala keluarga di desa sekitar taman nasional terus bertambah, sementara ketersediaan lahan pertanian tidak bertambah. Di Desa Lanowulu dan Tatangge saja, terdapat sekitar 100 kepala keluarga baru yang belum memiliki lahan garapan.

“Kami hanya petani padi untuk menyambung hidup. Tapi izin membuka sawah sangat dipersulit, sementara sawit justru diberi ruang masuk ke kawasan taman nasional,” kata Kamaruddin, Rabu (17/12/2025).

Ia menilai kebijakan tersebut tidak adil dan tidak berpihak pada petani kecil, terlebih masih ada desa lain yang petaninya menguasai 2–3 hektare sawah di dalam kawasan taman nasional.

PKB Kawal Ketat RUU Daerah Kepulauan, Jaelani: Wujudkan Keadilan Pembangunan Wilayah Maritim

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi SPTN Wilayah II TNRAW, Aris SHut, mengatakan pembukaan jalan dan jembatan di kawasan taman nasional telah dilaporkan ke kepolisian dan pelakunya diproses hukum. Ia menegaskan pembukaan lahan sawah di dalam taman nasional diatur ketat karena kawasan tersebut merupakan habitat satwa prioritas seperti anoa, maleo, rusa, dan burung air.

“Kerusakan satu ekosistem akan berdampak pada ekosistem lainnya. Karena itu, pembukaan sawah di dalam taman nasional menabrak aturan yang berlaku,” ujar Aris.

Terkait keberadaan sawit di kawasan TNRAW, Aris menyebut penanganannya mengacu pada Permen LHK Nomor 14 Tahun 2023, dengan skema kemitraan dan batas satu daur tanam selama 15 tahun sebelum lahan dikembalikan ke negara.

Perbedaan perlakuan ini menuai kritik dari Sekretaris HMI Konawe Selatan, Muhammad Erit Prasetya. Ia menilai petani padi hanya berupaya memenuhi kebutuhan hidup keluarga, sementara kebijakan pemerintah justru dinilai lebih mengakomodasi kepentingan perkebunan sawit.

“Kami melihat ini jauh dari prinsip keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Hijaukan 205 Hektare Lahan di Konawe, PT BSJ Raih Penghargaan Rehabilitasi DAS

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *