Hukrim

Kejati Sultra Geledah Rumah Mantan Sekda Asrun Lio, Usut Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum Rp31 Miliar

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio. Rumah pribadinya digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra pada Kamis (9/7/2026). Foto: Istimewa

KABAR KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggeledah rumah pribadi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, pada Kamis (9/7/2026), sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja makan dan minum di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Selain rumah Asrun Lio, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di ruang Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra yang berada di Kantor Gubernur Sultra serta sebuah rumah makan Surya di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Sugeng Rianta, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran belanja makan dan minum tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Menurut Sugeng, total anggaran belanja makan dan minum pada dua tahun tersebut mencapai sekitar Rp31 miliar. Rinciannya, sebesar Rp17 miliar pada tahun 2022 dan Rp14 miliar pada tahun 2023.

“Dugaan sementara modus yang dilakukan antara lain belanja makan fiktif, praktik cashback, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga menguntungkan penyelenggara negara,” kata Sugeng Rianta kepada awak media, Kamis (9/7/2026).

Andi Sumangerukka Lantik 26 Pejabat Pemprov Sultra, Burhanuddin Resmi Jadi Kadis Dukcapil

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, nilai kerugian negara yang telah teridentifikasi diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar. Nilai tersebut berasal dari dugaan praktik cashback dalam pelaksanaan kegiatan belanja makan dan minum.

Meski demikian, Kejati Sultra menegaskan angka tersebut masih bersifat sementara. Perhitungan kerugian negara secara keseluruhan masih dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Kerugian negara secara keseluruhan masih dalam proses penghitungan oleh auditor BPK RI,” ujar Sugeng.

Penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Hingga kini, Kejati Sultra masih terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak serta menelusuri aliran penggunaan anggaran yang diduga menyimpang.

Penyidik belum menyampaikan apakah telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Proses penyidikan masih terus berlangsung dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan dokumen yang dianggap relevan dengan kasus dugaan korupsi belanja makan dan minum di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

La Ode Ida Gugat Status Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak, Sebut Penetapan Cacat Prosedur

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *