KABAR KENDARI – Eks Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Ida, melakukan upaya hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
Mantan Wakil Ketua DPD RI dua periode itu menilai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak sesuai prosedur.
“Cacat formal prosedural,” kata La Ode Ida kepada dikutip Kisahan.id, Minggu (5/7/2026).
La Ode Ida yang juga menjabat Direktur PT Harmoni Alam Manise (HAM) mengaku dituduh melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) karena diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
Namun, ia membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, PT HAM tidak pernah melakukan kegiatan penambangan di kawasan WPR Gunung Botak dan hanya diposisikan sebagai mitra atau “bapak angkat” bagi koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“PT HAM sebagai mitra yang mengolah materialnya. Dituduh melakukan tambang liar di WPR Gunung Botak. Jangankan menambang, menginjak lokasinya pun tidak pernah. Menambang saja belum, apalagi mengolah,” ujarnya.
La Ode Ida menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan mencakup kegiatan menggali, mengangkat, mengangkut hingga menjual material tambang. Ia menegaskan koperasi pemegang IPR yang bekerja sama dengan PT HAM pun belum dapat melakukan aktivitas penambangan karena persyaratan operasional belum terpenuhi.
Selain itu, menurut dia, kawasan tersebut masih dikuasai penambang ilegal sehingga aktivitas pertambangan resmi belum dapat berjalan.
Ia menambahkan, PT HAM saat ini baru mempersiapkan pembangunan fasilitas pengolahan mineral dengan klasifikasi KBLI 09900 yang berlokasi sekitar 1,5 kilometer dari batas koordinat WPR Gunung Botak.
“Lokasi itu merupakan kebun milik masyarakat adat,” katanya.
Ajukan Praperadilan

Tangkapan layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menampilkan permohonan praperadilan La Ode Ida atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan tanpa izin (PETI) di kawasan WPR Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 109/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sebagai bentuk perlawanan hukum atas penetapan tersangka tersebut, La Ode Ida mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan itu telah terdaftar dengan Nomor Perkara 109/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Kamis (2/7/2026).
Dalam permohonan tersebut, La Ode Ida bertindak sebagai pemohon. Adapun pihak termohon meliputi Direktur Penindakan Pidana Ditjen Gakkum Kementerian ESDM, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, serta Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.
Melalui praperadilan itu, La Ode Ida meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.
Kementerian ESDM Tetapkan 26 Tersangka
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, mengungkapkan penyidik menetapkan sebanyak 26 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penambangan tanpa izin di kawasan WPR Gunung Botak.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 tersangka merupakan warga negara asing (WNA), sedangkan dua lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI), termasuk Direktur PT Harmoni Alam Manise, La Ode Ida.
“Sebanyak 24 tersangka merupakan warga negara asing (WNA), sedangkan dua lainnya warga negara Indonesia (WNI),” ujar Jeffri dalam siaran pers tertanggal 25 Juni 2026.
Menurut Jeffri, penetapan para tersangka dilakukan setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada 3 April 2026.
Penyidik, kata dia, telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup melalui pemeriksaan saksi, ahli, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Sementara itu, La Ode Ida memilih menempuh jalur praperadilan untuk menguji legalitas penetapan status tersangkanya.
Redaksi


Komentar