Siasat Warga di Pulau Saponda

Kabar Kendari.id – Secara turun-temurun, nelayan di Pulau Saponda, Konawe, Sulawesi Tenggara, mewarisi pengetahuan dari leluhur sebagai pedoman hidup di laut. Menaklukkan gelombang, membaca arah angin hingga cara menangkap ikan.

Namun, gelombang kenaikan suhu permukaan laut telah mengubah segalanya. Keadaan diperburuk dengan rusaknya terumbu karang yang berdampak pada ekosistem laut. Juga kehidupan nelayan setempat.

Menghadapi situasi itu, tidak banyak pilihan bagi nelayan Saponda. Agar perahu tetap terisi ikan, pilihannya adalah mencari lokasi memancing jauh dari pulau. Ada pula yang memilih cara praktis yang tidak ramah lingkungan seperti menggunakan bom dan bius.

“Awalnya yang kita pikirkan adalah yang penting bisa mendapatkan hasil dengan cepat. Kita tidak pikir resiko apapun. Yang penting hasil,” kata Handoyo, nelayan setempat.

Mencari lokasi baru, jauh dari pulau, untuk menangkap ikan tentu membutuhkan modal, bahan bakar dan persediaan makanan, yang tidak sedikit. Juga harus meninggalkan keluarga selama berhari-hari.

“Ancamannya ya berhadapan dengan aparat penegak hukum dan resiko kehilangan nyawa,” katanya.

Resiko lainnya yakni membiarkan para isteri terjebak dalam peran gandanya: istri sekaligus kepala keluarga.

Nelayan Saponda makin terjebak dalam lingkaran kemiskinan. Memaksa sebahagian dari mereka bekerja serabutan. Terparah, sebahagian lainnya terpaksa meninggalkan kehidupan sekaligus budaya melaut.

Perdes KKL

Titik balik kehidupan nelayan Saponda bermula pada tahun 2002. Para aktivis lingkungan dari Yayasan Bahari (YARI) mula-mula membentuk Kelompok Nelayan Lestari.

Bersama kelompok nelayan ini, YARI menginisiasi pembuatan peraturan bersama yang disebut Peraturan Desa Kawasan Konservasi Laut (Perdes KKL). Kolaborasi keduanya dimulai dengan kegiatan transplantasi terumbu.

“Kita berpikir lagi bagaimana agar ekosistem terumbu karang disekitar sini itu bisa melibatkan masyarakat,“ ungkap Direktur YARI, Abed Risky Abdullah.

Sasarannya membentuk Kawasan Konservasi Laut yang lebih dikenal dengan Daerah Perlindungan Laut (DPL). Dalam perjalanannya terbentuklah inisiatif bersama dalam bentuk Peraturan Desa tentang Kawasan Konservasi Laut atau Perdes KKL.

“Inisiasinya tahun 2005. Bersama Kelompok Nelayan Lestari Saponda. Kita proteksi sepanjang ini (perairan Saponda) dan waktu itu kita buatkan perdesnya kemudian dijaga oleh kelompok. Sekarang sudah sekitar 17 tahun lamanya,” kenang Abed.

Perdes KKL mengatur kegiatan pemulihan terumbu karang. Pelestarian dan perlindungan kawasan konservasi. Pemanfaatannya diatur berdasarkan sistem zonasi.

Pulau Saponda

Secara teknis, kata Abed, Perdes KKL mengajarkan nelayan untuk mengatur dan peduli lingkungan laut. Mulai dari menanam terumbu karang. Mengatur tempat berlabuh hingga mengatur zona tangkap.

“Awalnya, ide menanam terumbu karang disebut sebagai ide gila. Sebab warga hanya mengenal menanam pohon dari dunia luar,” kata Abed sembari tertawa.

Perdes KKL juga menerapkan sanksi berupa denda. Penanaman terumbu karang hingga berhadapan dengan penegak hukum. Semuanya butuh proses lama sampai warga bisa beradaptasi. Perlu pemahaman dan penyadartahuan secara terus menerus.

“Hari ini kita coba monitoring. Hasilnya, cukup banyak ikannya. Memang ekosistem karangnya berspot-spot. Ada karang kemudian pasir kemudian ada karang lagi. Tapi ikan banyak sekali. Ada beberapa jenis. Ada ribuan di bawah ini,” ujar alumni Fakultas Perikanan Universitas Halu Oleo ini.

Mendapat Dukungan Pemerintah

Inisiasi YARI bersama masyarakat Saponda membentuk Perdes KKL kini mendapat dukungan pemerintah. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur tentang kawasan konservasi daerah nomor 324 tahun 2014. Dan telah dilakukan perubahan tahun 2016 dengan keputusan Gubernur nomor 98 tahun 2016.

“Kalau untuk DPL sendiri sebenarnya kita sudah banyak. Di program kemarin itu banyak melahirkan DPL di tiga kabupaten: Buton, Buton Selatan dan Buton Tengah. Untuk yang masuk kawasan konservasi salah satunya di Pulau Saponda,” kata Anung Wijaya, Analis Konservasi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sultra.

DPL, kata Anung, sama artinya dengan kawasan konservasi. Jadi fungsinya memang untuk kegiatan pemulihan. Pelestarian dan perlindungan. Kalau kita bicara skop yang lebih luas, bahwa kawasan konservasi itu sebenarnya bisa dimanfaatkan. Hanya pemanfaatannya berdasarkan system zonasi.

Sedangkan kalau DPL ini kesepakatan di tingkat desa, pengaturannya diatur lebih lanjut melalui peraturan desa. Jadi boleh tidaknya atau ketentuan apa saja yang diatur dalam DPL itu dikuatkan melalui peraturan desa.

Yang diatur di perdes itu, poin pertama adalah kepedulian terhadap lingkungan. Kedua melestarikan dan menjaga terumbu karang.

“Di bawah tadi banyak kita temukan ikan-ikan berukuran kecil atau larva-larva ikan. Ada juga kita temukan sekumpulan, segerombolan kawanan ikan. Dan saya pikir itu menjadi hal yang positif terkait dengan keberadaan DPL ini,” katanya.

pulau saponda

Usaha yang diakukan YARI dan nelayan Saponda kini berbuah manis. “Sekarang mereka sudah liat hasilnya. Dan mereka mulai mendukung. Malah mereka yang bersikukuh untuk memberikan hukuman bagi yang melanggar aturan,” ujar Handoyo.

Warga Saponda, katanya, kini mulai memiliki kesadaran yang tinggi dalam menjaga laut mereka. Kapal-kapal yang singgah di wilayah perairan Saponda terus diingatkan agar tidak sembarangan membuang jangkar untuk berlabuh. Sebab ada kawasan terumbu karang yang dilindungi.

“Kalau ada yang ngotot, warga ramai-ramai turun ke laut untuk memberi peringatan,” katanya.

Hasilnya, tangkapan nelayan pelan-pelan meningkat. Nelayan Saponda tidak hanya berhasil memulihkan dan menjaga ekosistem laut mereka. Mereka juga berhasil membentuk “Bank Ikan” secara alami di kawasan perairan mereka yang dapat dipanen setiap saat.

Penulis: Zainal A. Ishaq          

 

One thought on “Siasat Warga di Pulau Saponda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Artikel Lainnya
Bersama Bupati, Anggota DPR RI, Jaelani Bagikan Bibit Produktif di Kabupaten Buton

Bersama Bupati, Anggota DPR RI, Jaelani Bagikan Bibit Produktif di Kabupaten Buton

Jaelani Komitmen Perjuangkan Kepentingan Nelayan di Wakatobi

Jaelani Komitmen Perjuangkan Kepentingan Nelayan di Wakatobi

Jaksa Tetapkan Empat Tersangka Baru Proyek AKKP Wakatobi, Kerugian Negara Capai Rp 3,7 Miliar

Jaksa Tetapkan Empat Tersangka Baru Proyek AKKP Wakatobi, Kerugian Negara Capai Rp 3,7 Miliar

PT Tambang Bumi Sulawesi Salurkan Kompensasi Hauling Tahap II ke 603 Kepala Keluarga

PT Tambang Bumi Sulawesi Salurkan Kompensasi Hauling Tahap II ke 603 Kepala Keluarga

PNM Peduli Tebar Keberkahan Maulid Nabi Lewat 100 Paket Gizi di Baubau

PNM Peduli Tebar Keberkahan Maulid Nabi Lewat 100 Paket Gizi di Baubau

APHI Pertanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bibit Tebu di Desa Anawua

APHI Pertanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bibit Tebu di Desa Anawua