Waspadai Informasi Menyesatkan: PT Tonia Mitra Sejahtera Tegaskan Kepemilikan Sah

Kendari, Kabarkendari.id — Di tengah ramainya perbincangan soal kepemilikan saham sebuah perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya, PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) akhirnya buka suara. Dalam pernyataan resminya, perusahaan yang beralamat di Jalan Malaka, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, ini menegaskan satu hal penting, kepemilikan mereka sah secara hukum dan tidak bisa diganggu gugat.

Direktur Utama PT TMS, Syam Alif Amiruddin menyampaikan bahwa dasar hukum yang mengikat saat ini hanya mengacu pada Akta Nomor 170 tertanggal 28 November 2022, yang dibuat di hadapan Notaris Cokro Vera, S.H., M.Kn. Akta ini tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga telah diperkuat melalui putusan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor 468/PDT.G/2024/PN.JKT.BRT pada tanggal 5 Mei 2025.

Dua dokumen lain yang sebelumnya sempat mencuat, yakni Akta Nomor 4 (20 Maret 2024) dan Akta Nomor 6 (21 Maret 2024), kini dipastikan batal demi hukum. Artinya, segala tindakan yang mengacu pada dua akta itu tidak memiliki dasar hukum dan tidak bisa dijadikan rujukan sah.

“Putusan pengadilan ini memperkuat posisi hukum kami. Kami ingin menegaskan kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera adalah satu-satunya perseroan yang sah secara hukum,” tegas Syam dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).

Namun, tidak berhenti di situ. Dalam pernyataan resminya, Syam juga menyentil pihak-pihak yang mungkin mencoba mengambil keuntungan dengan mencatut nama perusahaan, baik untuk urusan investasi, kerja sama, atau bahkan perekrutan tenaga kerja.

PT TMS memastikan tidak sedang bekerja sama dengan pihak mana pun untuk keperluan rekrutmen. Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya,” ujarnya.

PT TMS juga mengingatkan bahwa segala risiko atau kerugian yang muncul karena tindakan pihak lain yang mengatasnamakan perusahaan sepenuhnya berada di luar tanggung jawab PT TMS. Jika ditemukan penyalahgunaan nama perusahaan, manajemen tidak akan ragu mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai penutup, Syam berharap masyarakat dan semua pemangku kepentingan bisa lebih bijak menyikapi informasi dan mengedepankan klarifikasi langsung kepada pihak perusahaan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.

“Semoga dengan penjelasan ini, seluruh pihak dapat memahami posisi hukum kami dengan jelas,” tutup Syam.

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Artikel Lainnya
Bersama Bupati, Anggota DPR RI, Jaelani Bagikan Bibit Produktif di Kabupaten Buton

Bersama Bupati, Anggota DPR RI, Jaelani Bagikan Bibit Produktif di Kabupaten Buton

Jaelani Komitmen Perjuangkan Kepentingan Nelayan di Wakatobi

Jaelani Komitmen Perjuangkan Kepentingan Nelayan di Wakatobi

Jaksa Tetapkan Empat Tersangka Baru Proyek AKKP Wakatobi, Kerugian Negara Capai Rp 3,7 Miliar

Jaksa Tetapkan Empat Tersangka Baru Proyek AKKP Wakatobi, Kerugian Negara Capai Rp 3,7 Miliar

PT Tambang Bumi Sulawesi Salurkan Kompensasi Hauling Tahap II ke 603 Kepala Keluarga

PT Tambang Bumi Sulawesi Salurkan Kompensasi Hauling Tahap II ke 603 Kepala Keluarga

PNM Peduli Tebar Keberkahan Maulid Nabi Lewat 100 Paket Gizi di Baubau

PNM Peduli Tebar Keberkahan Maulid Nabi Lewat 100 Paket Gizi di Baubau

APHI Pertanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bibit Tebu di Desa Anawua

APHI Pertanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bibit Tebu di Desa Anawua