Kendari, Kabarkendari.id– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara resmi menahan HP, Direktur PT Kurnia Mining Resource (PT KMR), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen pelayaran kapal pengangkut ore nikel (Ornikel). Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, dan HP langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Sultra, Selasa (8/7/2025), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Rahman, menyampaikan bahwa HP merupakan tersangka ketujuh dalam perkara ini. Ia diduga menerbitkan persetujuan sandar dan berlayar dengan menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugrah (PT AMIN) yang dipalsukan untuk kepentingan kegiatan pelayaran ilegal. Dugaan kuat menyebutkan HP menandatangani perjanjian kerja sama yang merugikan negara, serta memfasilitasi penggunaan dokumen perusahaan lain secara melawan hukum demi kepentingan pribadi dan korporasinya.
Perbuatan HP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56, dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kerugian negara akibat perbuatan tersebut diperkirakan mencapai Rp100 miliar.
Enam tersangka lainnya yang lebih dulu ditetapkan dan ditahan dalam perkara ini berasal dari kalangan pejabat dan pihak swasta, yakni SP selaku Kepala KUPP Kolaka, MM Direktur Utama PT. AMIN, M Direktur PT. AMIN, ES Direktur PT. BPB, HH sebagai Direktur Utama KMR, PD sebagai perantara pengalihan dokumen dari PT AMIN ke perusahaan tambang.
Kasus ini bermula dari ditemukannya aktivitas pelayaran sejumlah kapal pengangkut Ornikel yang berangkat dari pelabuhan jetty tanpa prosedur resmi. Kapal-kapal tersebut menggunakan dokumen persetujuan sandar dan berlayar yang mengatasnamakan PT AMIN, padahal setelah ditelusuri, dokumen itu telah dipalsukan dan digunakan oleh perusahaan lain, termasuk PT KMR yang dipimpin oleh HP.
Menurut Rahman, para pelaku bekerja sama dalam membuat dan menggunakan dokumen fiktif untuk memuluskan pengangkutan Ornikel secara ilegal dari pelabuhan-pelabuhan kecil yang tidak seharusnya difungsikan sebagai terminal ekspor. Aktivitas ilegal ini tidak hanya mencederai proses hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap kerugian negara.
“Banyak saksi telah kami periksa. Penyidik masih terus mendalami keterangan dan keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam jaringan ini,” kata Rahman.
Ia juga menegaskan bahwa Kejati Sultra berkomitmen penuh menuntaskan kasus ini hingga ke akar, demi memberikan efek jera kepada pelaku dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif dalam upaya pemberantasan korupsi, dengan melaporkan setiap dugaan penyimpangan. Ini bentuk tanggung jawab bersama,” tutupnya.
Penulis: Yais Yaddi