Dua Pencuri yang Meresahkan Warga Kolaka Ditangkap, Motor dan Tiga HP Curian Diamankan Polisi

Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka berhasil mengamankan dua pelaku pencurian berinisial AH dan AS, bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox hasil curian. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (10/6/2025). (Foto: Istimewa)
Kolaka, Kabarkendari.id – Aksi komplotan pencurian yang meresahkan warga Kolaka akhirnya berhasil dihentikan oleh jajaran Polres Kolaka. Dua pelaku berinisial AH dan AS diringkus polisi dalam operasi cepat yang dilakukan pada Selasa (10/6/2025).

Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama, melalui Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif, mengungkapkan bahwa tersangka AH ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka, pada Selasa sore. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Penangkapan AH bermula dari laporan korban perempuan berinisial AN, yang kehilangan motor Yamaha Aerox miliknya saat diparkir di teras rumah di Jalan Usman Rencong, Kelurahan Lamokato,” jelas Iptu Dwi, Rabu (11/6).

Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku. Selain sepeda motor, petugas juga menyita tiga unit handphone hasil curian di lokasi berbeda.

Dari hasil interogasi, AH diketahui juga pernah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah penginapan di Kota Kendari. Adapun tersangka AS, ditangkap karena menyembunyikan sepeda motor curian milik korban di rumahnya di Jalan Bekicot, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Rutan Polres Kolaka. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Subsider Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kriminal lainnya bahwa Polres Kolaka tidak akan memberikan ruang bagi kejahatan di wilayah hukumnya.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Artikel Lainnya
Bersama Bupati, Anggota DPR RI, Jaelani Bagikan Bibit Produktif di Kabupaten Buton

Bersama Bupati, Anggota DPR RI, Jaelani Bagikan Bibit Produktif di Kabupaten Buton

Jaelani Komitmen Perjuangkan Kepentingan Nelayan di Wakatobi

Jaelani Komitmen Perjuangkan Kepentingan Nelayan di Wakatobi

Jaksa Tetapkan Empat Tersangka Baru Proyek AKKP Wakatobi, Kerugian Negara Capai Rp 3,7 Miliar

Jaksa Tetapkan Empat Tersangka Baru Proyek AKKP Wakatobi, Kerugian Negara Capai Rp 3,7 Miliar

PT Tambang Bumi Sulawesi Salurkan Kompensasi Hauling Tahap II ke 603 Kepala Keluarga

PT Tambang Bumi Sulawesi Salurkan Kompensasi Hauling Tahap II ke 603 Kepala Keluarga

PNM Peduli Tebar Keberkahan Maulid Nabi Lewat 100 Paket Gizi di Baubau

PNM Peduli Tebar Keberkahan Maulid Nabi Lewat 100 Paket Gizi di Baubau

APHI Pertanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bibit Tebu di Desa Anawua

APHI Pertanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bibit Tebu di Desa Anawua