Kolaka, Kabarkendari.id – Aksi komplotan pencurian yang meresahkan warga Kolaka akhirnya berhasil dihentikan oleh jajaran Polres Kolaka. Dua pelaku berinisial AH dan AS diringkus polisi dalam operasi cepat yang dilakukan pada Selasa (10/6/2025).
Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama, melalui Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif, mengungkapkan bahwa tersangka AH ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka, pada Selasa sore. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Penangkapan AH bermula dari laporan korban perempuan berinisial AN, yang kehilangan motor Yamaha Aerox miliknya saat diparkir di teras rumah di Jalan Usman Rencong, Kelurahan Lamokato,” jelas Iptu Dwi, Rabu (11/6).
Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku. Selain sepeda motor, petugas juga menyita tiga unit handphone hasil curian di lokasi berbeda.
Dari hasil interogasi, AH diketahui juga pernah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah penginapan di Kota Kendari. Adapun tersangka AS, ditangkap karena menyembunyikan sepeda motor curian milik korban di rumahnya di Jalan Bekicot, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Rutan Polres Kolaka. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Subsider Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kriminal lainnya bahwa Polres Kolaka tidak akan memberikan ruang bagi kejahatan di wilayah hukumnya.
Redaksi
Find some desired keywords.